ADMINISTRASI PAJAK

Data dan Temuan Baru Jadi Dasar Diterbitkannya SKPKBT, Ini Maksud DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 11:00 WIB
Data dan Temuan Baru Jadi Dasar Diterbitkannya SKPKBT, Ini Maksud DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila ditemukan data baru yang belum diungkap wajib pajak sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Data baru yang ditemukan ini menjadi dasar diterbitkannya SKPKBT sebab dapat menyebabkan adanya penambahan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

“Penerbitan SKPKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun yang dimaksud dengan data baru, yakni berupa 2 hal. Pertama, data yang tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya, termasuk laporan keuangan.

Kedua, data yang pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula tidak diungkapkan secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus untuk menerapkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Agar lebih jelas, terkait data baru yang termasuk dalam kelompok jenis kedua dipaparkan contohnya dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Berikut ini adalah contoh kasusnya:

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam SPT atau laporan keuangan, telah tertulis adanya biaya iklan senilai Rp10 juta. Namun, wajib pajak tidak melakukan perincian bahwa sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5 juta biaya iklan di media massa dan Rp5 juta sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Karena wajib pajak tidak menungkapkan perincian tersebut, fiskus menjadi tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dihitung secara benar. Berdasarkan kondisi tersebut, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data baru yang semula belum terungkap.

Kemudian, diatur pula dalam hal masih ditemukan lagi adanya data baru yang semula belum terungkap akan tetapi SKPKBT telah diterbitkan, Dirjen Pajak masih dapat menerbitkan SKPKBT kembali.

Seperti diketahui, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT disebabkan adanya penemuan data baru yang belum diungkap ini akan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kekurangan tersebut. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dian 27 November 2022 | 10:23 WIB

jika kondisinya seperti ini....Apabila saya sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan juga sudah ikut dan setor pps kebijakan 2...kemudian saat ini saya mengakui bahwa ada penghasilan saya di tahun 2018 yg belum saya laporkan...maka apabila saya bersedia membayar pajak yg kurang terbayar atas penghasilan yg belum saya laporkan tersbut, saya membayar pajak yg kurang terbayar memakai jenis pajak apa?kd map brp?kd setor brp dan tahun pajak brp?terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra