BANTUAN SOSIAL

Data Bansos Pusat dan Daerah Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:01 WIB
Data Bansos Pusat dan Daerah Bakal Diperbarui

Warga membawa Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemutakhiran DTKS harus dilakukan komprehensif dengan kerja sama kementerian/lembaga dan semua level pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Kemeterian Dalam Negeri mulai ancang-ancang untuk memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan melibatkan kerja sama pemerintah pusat dan daerah.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemutakhiran DTKS harus dilakukan komprehensif dengan kerja sama kementerian/lembaga dan semua level pemerintah daerah. Menurutnya, dengan pola kerja yang terkoordinasi dapat tercipta kesepahaman pusat dan daerah dalam menyusun basis data.

"Kalau dari pemerintah pusat sudah melakukan sinkronisasi data, kemudian skema programnya, tiap-tiap K/L kami sarankan melaksanakan semacam rakor (rapat koordinasi) pusat dan daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah," katanya di laman resmi Kemendagri, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Tito menyampaikan ada 2 tantangan dalam pemutakhiran DTKS yakni pada tahap pembaruan data dan eksekusi penyaluran manfaat. Pada tahap pemutakhiran data dia meminta keterlibatan pemda tidak hanya sekedar formalitas.

Komponen tingkat kelurahan dan desa dapat memainkan peran sebagai verifikator dalam proses pembaruan basis data. Sementara itu, pemerintah daerah akan mendampingi aparat kelurahan dan desa dalam proses verifikasi agar data yang dihimpun dapat terjamin keakuratannya.

"Saran kami libatkan pemerintah tingkat II dan I. Karena meskipun menggunakan agen [kader] jaringan dari K/L, kalau tidak melibatkan pemda, nanti akan muncul perasaan tidak dilibatkan. Jadi, mereka dilibatkan dalam verifikasi, paling tidak memberikan endorse bahwa data itu akurat," paparnya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selanjutnya, tantangan dalam eksekusi yang harus sinkron antara program pusat dan daerah, terutama dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos). Dia menyebutkan sinkronisasi berlaku antar K/L di pemerintah pusat dan sinkronisasi program pusat dengan daerah.

Pada level pemerintah pusat, sinkronisasi antar K/L diperlukan agar tidak ada penerima manfaat ganda alias double. Selain itu, sinkronisasi data dan program untuk menjamin penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

"Dengan demikian dapat diketahui nanti dari sinkronisasi ini siapa yang dapat 'double'. Kalau dapatnya 'double' mungkin tidak apa-apa, tapi yang agak rawan adalah mereka yang seharusnya mendapat, tapi tidak dapat, itu yang biasanya akan ribut," terang Tito.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kemudian sinkronisasi program Bansos pusat dan daerah juga penting agar ada mekanisme pembagian tugas dalam membantu masyarakat. Pasalnya, ada beberapa variasi pos anggaran untuk program Bansos pada level pusat, pemprov, pemda kabupaten/kota sampai level desa.

"Rapat terbatas (ratas) dengan Bapak Presiden prinsipnya bahwa untuk Bansos ini baik secara umum dipusatkan oleh pemerintah pusat, daerah ini agar melaksanakan lebih fokus kepada pengembangan UMKM," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 23:06 WIB

mantap nih sangat setuju

02 Januari 2021 | 22:12 WIB

Sangat setuju. Mengingat baru-baru ini masyarakat indonesia dikagetkan dengan korupsi dana bansos yang dilakukan oleh menteri sosial, melakukan pendataan ulang adalah langkah yang baik. Agar clear dan bersih dana yang tersalurkan sehingga pendistribusian dana bantuan menyebar dengan baik dan sesuai prosedur. Apalagi di daerah saya masih dijumpai double dana bantuan dan bahkan tidak dapatnya dana bantuan bagi masyarakat yang kekurangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra