PER-04/PJ/2020

Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 10:30 WIB
Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dimungkinkan melakukan perubahan data alamat yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP). Caranya dengan mengajukan perubahan data alamat ke KPP. Perubahan alamat pada NPWP ini tidak lantas mengharuskan wajib pajak mencetak kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan perubahan data dan menyebabkan perubahan informasi dalam NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau SPPKP, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

"Berdasarkan Lampiran PER-04/PJ/2022, contoh format SPPKP tidak mencantumkan alamat sehingga apabila tidak mencetak SPPKP lagi seharusnya tidak masalah," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Namun, DJP memberikan catatan tambahan. Mengacu pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak masih bisa mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain. Pengajuan kembali ini dilakukan dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.

"Jadi apabila memang mau melakukan pencetakan ulang SPPKP silakan mengajukan permohonan permintaan kembali SPPKP sesuai dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020," kata @kring_pajak lagi.

Sebagai informasi, SPPKP merupakan surat yang diterbitkan KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu. SPPKP berisi identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra