PER-04/PJ/2020

Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 10:30 WIB
Data Alamat NPWP Berubah, Masih Perlu Cetak SPPKP? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dimungkinkan melakukan perubahan data alamat yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP). Caranya dengan mengajukan perubahan data alamat ke KPP. Perubahan alamat pada NPWP ini tidak lantas mengharuskan wajib pajak mencetak kembali Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan perubahan data dan menyebabkan perubahan informasi dalam NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau SPPKP, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

"Berdasarkan Lampiran PER-04/PJ/2022, contoh format SPPKP tidak mencantumkan alamat sehingga apabila tidak mencetak SPPKP lagi seharusnya tidak masalah," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Namun, DJP memberikan catatan tambahan. Mengacu pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak masih bisa mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain. Pengajuan kembali ini dilakukan dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.

"Jadi apabila memang mau melakukan pencetakan ulang SPPKP silakan mengajukan permohonan permintaan kembali SPPKP sesuai dengan ketentuan pada PER-04/PJ/2020," kata @kring_pajak lagi.

Sebagai informasi, SPPKP merupakan surat yang diterbitkan KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu. SPPKP berisi identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6