PENGAWASAN PAJAK

Data AEoI Disandingkan, 131 Ribu WP Ketahuan Belum Patuh Lapor Harta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 18:33 WIB
Data AEoI Disandingkan, 131 Ribu WP Ketahuan Belum Patuh Lapor Harta

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti (kiri). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum patuh melaporkan harta dalam SPT Tahunan berdasarkan data penyandingan AEoI.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan penyandingan dilakukan atas 2 kategori data. Pertama, atas saldo atau nilai rekening. Kedua, atas penghasilan berupa dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya.

"Saldo keuangan atau informasi keuangan yang dipertukarkan ini ternyata yang diperoleh DJP itu mencapai sekitar Rp6.200 triliun," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Inge menerangkan data AEoI pada 2018 terbagi 2, yakni data inbound dari negara mitra senilai Rp2.742 triliun dan data domestik senilai Rp3.574 triliun.

Dia menerangkan dari data tersebut, DJP melakukan penyandingan terhadap SPT wajib pajak. Hasilnya, saldo senilai Rp5.646 triliun sudah terklarifikasi dalam SPT Tahunan. Jumlah SPT wajib pajak yang sudah terklarifikasi dengan data AEoI sebanyak 795.505 wajib pajak.

Sementara itu, data yang sedang dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp670 triliun. Pada kelompok kedua ini proses klarifikasi berlaku pada 131.438 wajib pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Dari data luar negeri dan domestik itu ternyata yang sudah diklarifikasi sekitar Rp5.646 triliun lewat tax amnesty dan lainnya seperti SPT biasa. Yang 700.000 WP ini sudah terklarifikasi dengan melaporkan apa yang diperoleh, tetapi masih ada sekitar 131.438 wajib pajak yang belum dilaporkan," terangnya.

Saat ini, sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-02/PJ/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi