SEMINAR HIPMI

Darussalam: Segera Manfaatkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 17:31 WIB
Darussalam: Segera Manfaatkan Tax Amnesty Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar tax amnesty HIPMI (Foto: Sna/ DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengampunan pajak yang hanya diadakan satu kali tanpa adanya pengulangan di masa mendatang harus dapat dimanfaatkan para pelaku usaha sebaik mungkin.

Demikian diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam, yang mendalami ilmu pajak internasional di Tilburg University Belanda, saat berbicara dalam seminar tax amnesty yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat (6/8).

“Kesempatan tax amnesty hanya kali ini saja. Jangan sampai disia-siakan, tidak akan ada lagi tax amnesty selanjutnya. Secara teoritis tax amnesty hanya datang sekali selama umur hidup kita,” ujarnya.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Selain Darussalam, turut hadir dan berbicara dalam seminar tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, dan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia.

Darussalam menekankan program pengampunan pajak menyediakan kesempatan bagi WP untuk menebus kesalahan perpajakan yang dilakukan. Hal ini seperti juga terjadi dalam kebijakan tax amnesty di negara-negara lain.

Karena itu, keraguan untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak sebaiknya dihilangkan. Sebab, program pengampunan pajak menjadi salah satu alat untuk membantu WP menebus kesalahan pajaknya di masa lalu.

“Bagi WP yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, segeralah memanfaatkan tax amnesty untuk menatap masa depan tanpa kuatir lagi terhadap kewajiban pajak masa lalu.” kata Darussalam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak