JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengampunan pajak yang hanya diadakan satu kali tanpa adanya pengulangan di masa mendatang harus dapat dimanfaatkan para pelaku usaha sebaik mungkin.
Demikian diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam, yang mendalami ilmu pajak internasional di Tilburg University Belanda, saat berbicara dalam seminar tax amnesty yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat (6/8).
“Kesempatan tax amnesty hanya kali ini saja. Jangan sampai disia-siakan, tidak akan ada lagi tax amnesty selanjutnya. Secara teoritis tax amnesty hanya datang sekali selama umur hidup kita,” ujarnya.
Selain Darussalam, turut hadir dan berbicara dalam seminar tersebut antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, dan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia.
Darussalam menekankan program pengampunan pajak menyediakan kesempatan bagi WP untuk menebus kesalahan perpajakan yang dilakukan. Hal ini seperti juga terjadi dalam kebijakan tax amnesty di negara-negara lain.
Karena itu, keraguan untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak sebaiknya dihilangkan. Sebab, program pengampunan pajak menjadi salah satu alat untuk membantu WP menebus kesalahan pajaknya di masa lalu.
“Bagi WP yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, segeralah memanfaatkan tax amnesty untuk menatap masa depan tanpa kuatir lagi terhadap kewajiban pajak masa lalu.” kata Darussalam. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.