PENGAMPUNAN PAJAK

Darmin: Tak Ada Pemangkasan Anggaran Jilid III

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 07:02 WIB
Darmin: Tak Ada Pemangkasan Anggaran Jilid III

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa tidak akan diadakan lagi pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya di 2016. Pasalnya, pemerintah masih optimis terhadap penerimaan dana yang melalui uang tebusan program pengampunan pajak.

“Melalui program tax amnesty, kita tertolong untuk tidak melakukan pemangkasan anggaran yang ketiga kalinya. Penerimaan tax amnesty semakin meningkat setiap harinya, jadi kami belum sempat merencanakan langkah selanjutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Penerimaan uang tebusan pada hari Senin (26/9) ditutup di angka Rp58,6 triliun atau sekitar 34,4% dari yang ditargetkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp165 triliun. Lalu, pembayaran pada Bukper telah terkumpul senilai Rp302 miliar, serta pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kemudian, repatriasi sudah mencapai Rp98,7 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp526 triliun, dan deklarasi dalam negeri sudah Rp1.314 triliun.

Menurut Darmin, realisasi yang terjadi pada akhir periode pertama sudah bisa memberikan hasil sehingga tidak perlu pemangkasan anggaran belanja. Bahkan, peningkatan penerimaan dana program pengampunan pajak diprediksi akan semakin signifikan karena sudah mendekati batas akhir pendaftaran program.

Dia menambahkan dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan program pengampunan pajak OJK juga telah mempersiapkan kebijakan guna mempercepat proses perusahaan dalam pencatatan saham perdana, serta menerbitkan obligasi bagi BUMN.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Kementerian BUMN telah menyiapkan sejumlah langkah untuk bisa menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak, hal ini dibantu juga oleh OJK,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pemerintah terus berupaya mengejar perolehan dana tax amnesty semaksimal mungkin.

"Tidak ada istilah realistis atau tidak realistis. Kita update terus," pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan