TAX AMNESTY

Darmin: Sekarang Kita Paham Bagaimana Singapura

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 16:02 WIB
Darmin: Sekarang Kita Paham Bagaimana Singapura

Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Singapura masih bersikeras tidak mengaku upaya untuk menjegal program pengampunan pajak, namun hingga saat ini WNI yang berada di Singapura dipersulit untuk mengikuti program perpajakan Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan saat ini sudah semakin terlihat Singapura menjegal program pengampunan pajak, beberapa upayanya sudah semakin jelas untuk mencegah uang WNI dipulangkan ke Indonesia.

"Semakin jelas itu bukti Singapura berusaha untuk menjegal tax amnesty dan menahan harta WNI di sana. Karena jika yang mereka permasalahkan itu adalah uang yang mencurigakan, seharusnya Singapura juga ribut seperti sekarang, tapi justru tidak (ribut), Singapura tidak konsisten ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/9)

Baca Juga:
Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Namun, pemerintahan Singapura justru mempermasalahkan pada saat uang WNI ingin ditarik dari Singapura. Sebaliknya, pada saat uang tersebut disimpan di Singapura, justru tidak ada reaksi penolakan sama sekali.

Ia menambahkan, Perdana Menteri Singapura harus secara langsung dan tegas dalam menyatakan mendukung program pengampunan pajak kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya memang PM Singapura mengakui untuk mendukung jalannya tax ammesty, namun tidak tercermin pada saat ini.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia akan terus meyakinkan WNI di Singapura bahwa upaya-upaya tersebut hanyalah segelintir bentuk penolakan dari Singapura. Sangat diharapkan WNI di sana bisa mengikuti program pengampunan pajak seperti para partisipan lainnya.

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

Darmin mengakui bahwa permasalahan yang sudah menjalar menjadi antar negara, itu harus dibahas secara pelan-pelan dan tidak perlu dijawab secara terburu-buru. Di samping itu, dengan upaya yang tengah dilakukan oleh Singapura ini jelas sangat mencerminkan salah satu upaya penjegalan tax amnesty yang melalui cara lain untuk mempertahankan harta WNI.

"Bicaranya harus pelan-pelan ini tidak bisa buru-buru kalau sudah soal antar negara. Tapi ya intinya kita sekarang sudah tahu bagaimana Singapura terhadap program pengampunan pajak Indonesia," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari