PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin Proyeksi Neraca Perdagangan Masih Defisit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:46 WIB
Darmin Proyeksi Neraca Perdagangan Masih Defisit

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews – Eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China memberikan sentimen negatif bagi perekonomian nasional. Kinerja perdagangan internasional diprediksi kembali terkontraksi.

Hal tersebut diungkapkan Darmin Nasution usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (14/5/2019). Tensi perang dagang yang meningkat, menurutnya, ikut memengaruhi kinerja ekspor karena kedua negara yang bertikai merupakan pasar ekapor utama.

“Kelihatannya neraca dagang kita mungkin akan defisit,” katanya di Kemenko Perekonomian, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mantan Dirjen Pajak itu mengatakan langkah antisipasi sudah dilakukan pemerintah. Kebijakan mengalihkan ekspor migas untuk memenuhi kebutuhan avtur dan solar domestik diklaim dapat menekan defisit migas nasional.

Kebijakan yang mulai dijalankan bulan ini diharapkan dapat mendongrak kinerja neraca perdagangan hingga akhir tahun. Koordinasi terus dilakukan dengan Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengamankan minyak mentah RI digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Untuk bulan depan impor migas kita akan sedikit berubah karena Pertamina akan memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk solar dan avtur. Pastinya neraca migas kita akan membaik ke depan," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sementara itu, perihal kinerja rupiah yang cenderung melemah, Darmin menyebutkan hal tersebut serupa dengan fenomena tahun lalu. Saat tensi antara AS dan China memanas maka akan berdampak negatif kepada negara seperti Indonesia.

Selain itu, ada periode pembagian deviden dan royalti perusahaan yang jatuh pada April 2019. Aktivitas tersebut sedikit banyak menjadi faktor yang menambah pelemahan nilai tukar rupiah.

“Situasi internasional tidak kondusif dan itu selalu membuat negara emerging market dirugikan, seperti tahun lalu. Sementara dari sisi domestik sebenarnya pembagian deviden sudah berjalan bulan lalu walaupun masih ada yang tersisa,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN