DANA TAX AMNESTY

Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan upaya memudahkan proses investasi pada instrumen keuangan. Upaya ini akan mengikutsertakan beberapa instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses investasi pada instrumen keuangan akan dipermudah untuk mempercepat penyerapan dana demi membangun perekonomian nasional. Instansi non pemerintah pun akan diikutsertakan sebagai upaya memperluas investasi.

"Kami tengah mempersiapkan upaya untuk permudah investasi, BUMN pun akan semakin diperluas dan sudah didiskusikan. Kami juga mempersiapkan proyek BUMN apa saja yang bisa memanfaatkannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diikutsertakan untuk membantu investasi terhadap program pengampunan pajak. "Karena BUMN punya kapasitas yang cukup besar untuk membantu mengembangkan dana melalui instrumen investasi," tambahnya.

Pengikutsertaan BUMN seluruh wilayah Indonesia dalam investasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan dana repatriasi yang diperkirakan akan terjadi di beberapa produk investasi tertentu.

"Kami akan mengidentifikasi BUMN satu per satu terkait skema investasi yang akan digunakan," katanya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Identifikasi tersebut juga akan dilakukan kepada instansi non pemerintah yang dimungkinkan memiliki potensi untuk menawarkan produk financing kepada beberapa pihak pemilik dana atau investor.

Kendati demikian, lanjut Darmin, semua upaya mempermudah proses investasi tersebut tidak perlu menerbitkan peraturan baru. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2016 sudah cukup mengatur jalur dan proses investasi.

"PMK 122 sudah cukup untuk mengatur itu semua, tidak perlu diadakan peraturan lagi," tuturnya.

Hingga saat ini, proyek-proyek yang akan diadakan oleh BUMN serta investasi pada infrastruktur prioritas masih perlu didiskusikan terlebih dulu kepada Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra