DANA TAX AMNESTY

Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 17:06 WIB
Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan upaya memudahkan proses investasi pada instrumen keuangan. Upaya ini akan mengikutsertakan beberapa instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses investasi pada instrumen keuangan akan dipermudah untuk mempercepat penyerapan dana demi membangun perekonomian nasional. Instansi non pemerintah pun akan diikutsertakan sebagai upaya memperluas investasi.

"Kami tengah mempersiapkan upaya untuk permudah investasi, BUMN pun akan semakin diperluas dan sudah didiskusikan. Kami juga mempersiapkan proyek BUMN apa saja yang bisa memanfaatkannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diikutsertakan untuk membantu investasi terhadap program pengampunan pajak. "Karena BUMN punya kapasitas yang cukup besar untuk membantu mengembangkan dana melalui instrumen investasi," tambahnya.

Pengikutsertaan BUMN seluruh wilayah Indonesia dalam investasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan dana repatriasi yang diperkirakan akan terjadi di beberapa produk investasi tertentu.

"Kami akan mengidentifikasi BUMN satu per satu terkait skema investasi yang akan digunakan," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Identifikasi tersebut juga akan dilakukan kepada instansi non pemerintah yang dimungkinkan memiliki potensi untuk menawarkan produk financing kepada beberapa pihak pemilik dana atau investor.

Kendati demikian, lanjut Darmin, semua upaya mempermudah proses investasi tersebut tidak perlu menerbitkan peraturan baru. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2016 sudah cukup mengatur jalur dan proses investasi.

"PMK 122 sudah cukup untuk mengatur itu semua, tidak perlu diadakan peraturan lagi," tuturnya.

Hingga saat ini, proyek-proyek yang akan diadakan oleh BUMN serta investasi pada infrastruktur prioritas masih perlu didiskusikan terlebih dulu kepada Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini