DANA REPATRIASI

Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Investasi jangka panjang dari dana repatriasi pengampunan pajak diprediksi baru akan terjadi setelah wajib pajak (WP) peserta tax amnesty merasa yakin dengan investasi awal yang dipaksa oleh ketentuan program tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan investasi jangka panjang yang bersumber dari dana tax amnesty baru akan terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

“Sangat mungkin WP memilih investasi jangka pendek terlebih dahulu, juga lebih cenderung pada instrumen keuangan, mungkin 1 atau 2 tahun ke depan baru mereka pindah ke investasi jangka panjang,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Darmin menekankan salah satu fungsi pemerintah adalah menyediakan beberapa pilihan investasi. Akan tetapi, jumlah dan ragam pilihan investasi tersebut juga harus diperhitungkan, karena tidak semua investasi bisa dialirkan dana hasil pengampunan pajak.

Menurut dia, pada fase awal, WP cenderung mencoba terlebih dahulu investasi jangka pendek. Jika investasi tersebut meyakinkan dan untung, WP akan mencoba investasi jangka panjang . Lalu investasi yang lebih menarik pun akan menjadi sasaran utama investasi.

Darmin menekankan jangka waktu lock up selama 3 tahun juga memungkinkan WP untuk melakukan investasi jangka panjang justru di tahun kedua. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika WP langsung mengikuti program investasi jangka panjang.

Itulah sebabnya, pemerintah sedang merancang cara supaya investasi diberi kemudahan, serta merancang rencana operasional sebagai persiapan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP