DANA REPATRIASI

Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Investasi jangka panjang dari dana repatriasi pengampunan pajak diprediksi baru akan terjadi setelah wajib pajak (WP) peserta tax amnesty merasa yakin dengan investasi awal yang dipaksa oleh ketentuan program tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan investasi jangka panjang yang bersumber dari dana tax amnesty baru akan terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

“Sangat mungkin WP memilih investasi jangka pendek terlebih dahulu, juga lebih cenderung pada instrumen keuangan, mungkin 1 atau 2 tahun ke depan baru mereka pindah ke investasi jangka panjang,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Darmin menekankan salah satu fungsi pemerintah adalah menyediakan beberapa pilihan investasi. Akan tetapi, jumlah dan ragam pilihan investasi tersebut juga harus diperhitungkan, karena tidak semua investasi bisa dialirkan dana hasil pengampunan pajak.

Menurut dia, pada fase awal, WP cenderung mencoba terlebih dahulu investasi jangka pendek. Jika investasi tersebut meyakinkan dan untung, WP akan mencoba investasi jangka panjang . Lalu investasi yang lebih menarik pun akan menjadi sasaran utama investasi.

Darmin menekankan jangka waktu lock up selama 3 tahun juga memungkinkan WP untuk melakukan investasi jangka panjang justru di tahun kedua. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika WP langsung mengikuti program investasi jangka panjang.

Itulah sebabnya, pemerintah sedang merancang cara supaya investasi diberi kemudahan, serta merancang rencana operasional sebagai persiapan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?