KEBIJAKAN ANGGARAN

Darmin: APBN 2017 Konservatif Tapi Kredibel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 11:01 WIB
Darmin: APBN 2017 Konservatif Tapi Kredibel

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan APBN kali ini cenderung konservatif. Meski begitu, APBN 2017 dinilai lebih kredibel.

"Konservatif dan masuk akal, lebih kredibel daripada ambisius," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Darmin mengatakan kredibilitas APBN 2017 bisa terlihat dari target-target yang realistis untuk dicapai. Dengan begitu, kepercayaan kepada pemerintah akan tumbuh.

"Kalau enggak realistis, berarti enggak kredibel. Lalu apa saja yang akan dilakukan, itu akan tunjukkan optimismenya," kata Darmin.

Darmin menekankan konservatif tidaklah buruk, karena ini lebih melihat kondisi dan implementasi yang terjadi di lapangan. Sedangkan, jika dibuat ambisius justru mengacu pada target yang cukup tinggi namun besar kemungkinan pencapaiannya sulit.

Baca Juga:
Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Di dalam APBN 2017, sejumlah asumsi makro disetujui, yakni pertumbuhan ekonomi 5,1%, inflasi 4,0%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, dan tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,3%.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$45 per barrel, minyak bumi 815.000 barrel per hari, dan produksi gas bumi 1,15 juta setara minyak per hari.

Dari sisi fiskal, target pendapatan negara dalam APBN 2017 Rp 1.750 triliun, terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.748 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Adapun anggaran belanja negara mencapai Rp2.080 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.315 triliun dan transfer daerah Rp705 triliun, serta dana desa Rp60 triliun.

Dengan begitu, maka defisit APBN 2017 mencapai Rp330 triliun, atau 2,41% terhadap PDB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global