KEBIJAKAN ANGGARAN

Darmin: APBN 2017 Konservatif Tapi Kredibel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 11:01 WIB
Darmin: APBN 2017 Konservatif Tapi Kredibel

JAKARTA, DDTCNews – Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan APBN kali ini cenderung konservatif. Meski begitu, APBN 2017 dinilai lebih kredibel.

"Konservatif dan masuk akal, lebih kredibel daripada ambisius," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Darmin mengatakan kredibilitas APBN 2017 bisa terlihat dari target-target yang realistis untuk dicapai. Dengan begitu, kepercayaan kepada pemerintah akan tumbuh.

"Kalau enggak realistis, berarti enggak kredibel. Lalu apa saja yang akan dilakukan, itu akan tunjukkan optimismenya," kata Darmin.

Darmin menekankan konservatif tidaklah buruk, karena ini lebih melihat kondisi dan implementasi yang terjadi di lapangan. Sedangkan, jika dibuat ambisius justru mengacu pada target yang cukup tinggi namun besar kemungkinan pencapaiannya sulit.

Baca Juga:
Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Di dalam APBN 2017, sejumlah asumsi makro disetujui, yakni pertumbuhan ekonomi 5,1%, inflasi 4,0%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.300, dan tingkat suku bunga SPN tiga bulan 5,3%.

Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dipatok US$45 per barrel, minyak bumi 815.000 barrel per hari, dan produksi gas bumi 1,15 juta setara minyak per hari.

Dari sisi fiskal, target pendapatan negara dalam APBN 2017 Rp 1.750 triliun, terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1.748 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,3 triliun.

Baca Juga:
Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Adapun anggaran belanja negara mencapai Rp2.080 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.315 triliun dan transfer daerah Rp705 triliun, serta dana desa Rp60 triliun.

Dengan begitu, maka defisit APBN 2017 mencapai Rp330 triliun, atau 2,41% terhadap PDB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?