PENGAMPUNAN PAJAK

Dari Sri Mulyani Untuk Ken

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Oktober 2016 | 17:15 WIB
Dari Sri Mulyani Untuk Ken

JAKARTA, DDTCNews – Periode I tax amnesty yang resmi berakhir pada Jumat (30/9) lalu telah sukses mencatat hasil penerimaan yang diperkirakan oleh khalayak.

Sepanjang periode I tersebut realisasi penerimaan uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp97,2 trilun atau 59% dari target yang sebesar Rp165 triliun. Sementara harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta mencapai Rp3.620 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah berdedikasi menyukseskan program tax amnesty.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas kinerja tersebut melalui sepucuk ‘surat cinta’ yang ditujukan kepada Ken Dwijugiasteadi, sang Direktur Jenderal Pajak.

Berikut ini isi ‘surat cinta’ yang ditulis tangan oleh Sri Mulyani:

Kepada Pak Ken dan seluruh jajaran DJP yang saya banggakan,

Saya ingin menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi luar biasa dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak pengampunan pajak.

Pagi, siang, malam, hingga dini hari, terus menerus berganti giliran, semua ikut terjun melayanai masyarakat yang membludak dengan penuh sabar, senyum, semangat dan semua ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa DJP adalah lembaga yang bisa dipercaya, disegani, dibutuhkan dan dihormati oleh rakyat kita.

Semoga hasil pencapaian tahap pertama dan perhatian serta dukungan rakyat, Presiden dan seluruh stakeholder pajak, dapat menjadi modal berharga bagi kita semua untuk membangun, mereformasi, dan memperbaiki DJP agar semakin baik dan makin dipercaya sebagai tulang punggung Republik Indonesia.

Selamat sekali lagi atas capaian tahap pertama pengampunan pajak, dan kerja tim yang sangat baik.

Saya sangat menghargai dan akan terus mendorong dan mendukung upaya kita bersama mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Juga upaya kita mencapai perbaikan basis pajak dan tax ratio.

Kita juga harus terus membangun, menumbuhkan, memperkuat dan menjaga budaya kepatuhan membayar pajak oleh masyarakat Indonesia.

Untuk Indonesia yang adil dan makmur.

Selamat... !!


Sri Mulyani Indrawati.

30 September 2016.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?