KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Dari Ribuan, Hanya 109 Pengusaha Sarang Walet yang Patuh Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 10:02 WIB
Dari Ribuan, Hanya 109 Pengusaha Sarang Walet yang Patuh Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencatat hanya 109 dari ribuan pengusaha budi daya sarang burung walet yang selama ini rutin membayar pajak daerah.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengaku selalu berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mendata para anggotanya. Sayangnya, data yang terhimpun juga tidak terlalu banyak.

"Sumber informasinya dari asosiasi sehingga kami melakukan penagihan pajak hanya kepada mereka yang memang panen," katanya, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bappenda, sambung Marjuki, selalu mengimbau pengusaha agar patuh membayar pajak daerah. Pasalnya, pajak daerah yang terkumpul juga akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Dia menyebut potensi pajak daerah dari sarang burung walet di Kotawaringin Timur tergolong besar karena jumlahnya mencapai ribuan. Dari 109 pengusaha yang patuh, penerimaan pajak daerah pada 2020 sudah mencapai Rp511,9 juta atau 149,2% dari target Rp350 juta.

Marjuki menyebut penerimaan pajak daerah dari sarang burung walet pada 2020 lebih kecil daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurut pengakuan para pengusaha, panen sarang burung walet lebih sedikit dan harganya fluktuatif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet. Tarif pajak sarang walet diturunkan dari 10% menjadi 5% mulai Januari 2019. Kebijakan itu mampu meningkatkan jumlah pengusaha yang membayar pajak walaupun tidak terlalu signifikan.

Kemudian, ada penerapan sistem self assessment sehingga wajib pajak yang menghitung sendiri pajak sarang burung waletnya. Menurut Marjuki, kebijakan itu akan membuat pengusaha tidak terlalu terbebani ketika harus membayar sarang burung walet.

"Untuk penyerahan surat tagihan, kami dibantu asosiasi pengusaha walet. Jadi, pengusaha membayar melalui asosiasi. Kemudian, asosiasi yang berkoordinasi dengan kami," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id.

Budi daya sarang burung walet banyak terdapat di kawasan selatan Kotawaringin Timur, seperti di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya. Namun, bekalangan ini, usaha serupa juga mulai merambah hingga kawasan utara seperti di Kecamatan Parenggean dan sekitarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN