KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Dari Ribuan, Hanya 109 Pengusaha Sarang Walet yang Patuh Pajak

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 10:02 WIB
Dari Ribuan, Hanya 109 Pengusaha Sarang Walet yang Patuh Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencatat hanya 109 dari ribuan pengusaha budi daya sarang burung walet yang selama ini rutin membayar pajak daerah.

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki mengaku selalu berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha sarang burung walet untuk mendata para anggotanya. Sayangnya, data yang terhimpun juga tidak terlalu banyak.

"Sumber informasinya dari asosiasi sehingga kami melakukan penagihan pajak hanya kepada mereka yang memang panen," katanya, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bappenda, sambung Marjuki, selalu mengimbau pengusaha agar patuh membayar pajak daerah. Pasalnya, pajak daerah yang terkumpul juga akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Dia menyebut potensi pajak daerah dari sarang burung walet di Kotawaringin Timur tergolong besar karena jumlahnya mencapai ribuan. Dari 109 pengusaha yang patuh, penerimaan pajak daerah pada 2020 sudah mencapai Rp511,9 juta atau 149,2% dari target Rp350 juta.

Marjuki menyebut penerimaan pajak daerah dari sarang burung walet pada 2020 lebih kecil daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurut pengakuan para pengusaha, panen sarang burung walet lebih sedikit dan harganya fluktuatif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet. Tarif pajak sarang walet diturunkan dari 10% menjadi 5% mulai Januari 2019. Kebijakan itu mampu meningkatkan jumlah pengusaha yang membayar pajak walaupun tidak terlalu signifikan.

Kemudian, ada penerapan sistem self assessment sehingga wajib pajak yang menghitung sendiri pajak sarang burung waletnya. Menurut Marjuki, kebijakan itu akan membuat pengusaha tidak terlalu terbebani ketika harus membayar sarang burung walet.

"Untuk penyerahan surat tagihan, kami dibantu asosiasi pengusaha walet. Jadi, pengusaha membayar melalui asosiasi. Kemudian, asosiasi yang berkoordinasi dengan kami," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id.

Budi daya sarang burung walet banyak terdapat di kawasan selatan Kotawaringin Timur, seperti di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya. Namun, bekalangan ini, usaha serupa juga mulai merambah hingga kawasan utara seperti di Kecamatan Parenggean dan sekitarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?