KABUPATEN TABANAN

Dapatkan Data Lapangan, AR Awasi Wajib Pajak Lewat Kunjungan Langsung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 18:48 WIB
Dapatkan Data Lapangan, AR Awasi Wajib Pajak Lewat Kunjungan Langsung

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke tempat wajib pajak.

Salah satu kunjungan dilakukan di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. AR bersama perangkat desa mengimbau masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Melakukan kunjungan secara langsung kepada masyarakat kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujar AR I Gede Putu Harry Gelary Astawa, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terkait dengan kunjungan petugas DJP tersebut, Kepala Lingkungan Desa Baturiti memberikan respons positif. Mereka berkenan membantu petugas pajak untuk menemui wajib pajak yang beralamat di wilayah Desa Baturiti.

Pasalnya, kehadiran petugas pajak sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi pemilik NPWP. Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing.

“Dengan melakukan kunjungan secara langsung, AR berkesempatan melakukan pengawasan kepada wajib pajak untuk memperoleh data lapangan,” imbuh I Gede Putu Harry Gelary Astawa.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Sekarang, KPP Pratama mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, AR dituntut untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Dari identifikasi tersebut, diperoleh data terkait wajib pajak yang sudah dan yang belum memiliki NPWP.

Terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP, dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Atas wajib pajak yang termasuk dalam DSE, dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Bila setelah pemberian edukasi, wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak kamus ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?