LAYANAN PAJAK

Dapat Telpon dari 1500200? Kantor Pajak Pastikan Itu Nomor Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Dapat Telpon dari 1500200? Kantor Pajak Pastikan Itu Nomor Resmi DJP

Poster layanan outbound call oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak hanya memberikan layanan perpajakan melalui panggilan masuk (inbound call), tetapi juga via panggilan keluar (outbound call). Panggilan keluar, yakni petugas pajak menelepon wajib pajak, dilakukan melalui sambungan telepon Kring Pajak 1500200.

Karenanya, wajib pajak diminta tidak ragu untuk mengangkat panggilan masuk yang berasal dari nomor 1500200. Layanan outbound call DJP dilakukan untuk beberapa tujuan, di antaranya survei perpajakan, kampanye pelaporan SPT Tahunan, pengingat utang pajak, dan penyampaian informasi lainnya.

"Jangan ragu! Apabila menerima telepon dari nomor 1500200 baik dari agen Kring pajak atau voice blast. Panggilan tersebut merupakan layanan resmi dari DJP," tulis contact center DJP melalui unggahan di media sosial, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, diberitakan bahwa DJP tengah melakukan survei terhadap wajib pajak melalui sambungan telepon. Survei bertajuk 'Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan 2023' ini akan dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2023.

DJP menyebutkan survei ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kepuasan dari pengguna layanan kepada otoritas pajak. Dalam menjalankan survei, DJP menggandeng pihak eksternal, yakni PT. Kokek selaku pelaksana survei.

"Survei akan berlangsung dalam metode wawancara menggunakan saluran telepon (seluler dan Whatsapp) sepanjang Agustus-Oktober 2023," tulis akun resmi DJP @DitjenPajakRI dalam unggahannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Survei semacam ini memang dilakukan DJP secara rutin setiap tahunnya. Metode surveinya pun beragam, seperti pada 2022 lalu menggunakan saluran email.

Sasaran dari penyelenggaraan survei adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP. Otoritas juga ingin mengetahui opini atau pendapat publik mengenai efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya