KEPATUHAN PAJAK

Dapat Surat Teguran SPT Tahunan padahal Menganggur, Tetap Harus Lapor?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 17:39 WIB
Dapat Surat Teguran SPT Tahunan padahal Menganggur, Tetap Harus Lapor?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak yang ternyata tidak memiliki penghasilan.

Pada prinsipnya, sepanjang NPWP-nya aktif maka wajib pajak tersebut wajib lapor SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak yang masih menganggur bisa mengisi SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Wajib pajak berstatus aktif memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Jika pada tahun tersebut penghasilannya di bawah PTKP/tidak menerima penghasilan, bisa melaporkan SPT Tahunan status nihil," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Perlu dicatat, jika memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.

Surat Teguran diterbitkan kantor pajak apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Karenanya, wajib pajak bisa mengonfirmasi Surat Teguran yang diterimanya kepada KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Dalam kondisi tidak bekerja, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif (NE) agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP