Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah data yang akan digunakan untuk meneliti kebenaran data milik wajib pajak yang dilaporkan dalam program pengungkapan pajak sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak akan dilakukan jika terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam program PPS dengan data yang dimiliki otoritas pajak.
“Wajib pajak harus merespon dalam waktu 14 hari sejak surat diterbitkan. Kalo enggak ditanggapi maka kantor pajak bisa mengeluarkan secara jabatan surat pembetulan atau pembatalan,” katanya dalam Podcast Katalogue, dikutip pada Selasa (1/11/2022).
Untuk diperhatikan, surat klarifikasi kepada wajib pajak tersebut diterbitkan lantaran adanya pajak penghasilan (PPh) final kurang bayar yang disebabkan karena perbedaan jumlah harta antara data DJP dan wajib pajak.
Selain surat klarifikasi, Dedi juga menjelaskan 2 surat lainnya yang bisa diterbitkan DJP secara jabatan tanpa klarifikasi wajib pajak. Pertama, surat pembetulan yang disebabkan karena salah ketik informasi pribadi wajib pajak atau salah hitung yang tidak menyebabkan adanya pajak kurang bayar.
Kedua, surat pembatalan yang disebabkan karena wajib pajak telah mengikuti program PPS tetapi tidak memenuhi syarat umum yang berlaku.
Dedi menjelaskan DJP juga akan memeriksa beberapa syarat umum yang harus dipenuhi wajib pajak saat mengikuti program PPS. Pertama, memanfaatkan kebijakan PPS yang sesuai dengan kriteria harta yang akan diungkapkan.
“Misal, ia melaporkan harta 2015 ke bawah, tetapi dimasukan kebijakan 2 atau harta 2021 yang belum waktunya dilaporkan PPS padahal dia sudah ikut. Nah, itukan tidak boleh,” kata Dedi.
Kedua, wajib pajak sedang tidak diperiksa oleh DJP. Ketiga, wajib pajak sedang tidak menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Hal-Hal yang Menyebabkan WP Peserta PPS Diperiksa'
Keempat, wajib pajak sedang tidak menjalankan upaya hukum perpajakan. Jika sedang mengajukan permohonan maka harus mencabut surat permohonan tersebut.
“Jadi [wajib pajak] cek dulu nih, sedang ada proses upaya hukum atau enggak, kalo ada nanti akan dilakukan pembatalan,” sebut Dedi. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.