KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Klarifikasi Data PPS, WP Harus Respons dalam Waktu 14 Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 15:30 WIB
Dapat Surat Klarifikasi Data PPS, WP Harus Respons dalam Waktu 14 Hari

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki sejumlah data yang akan digunakan untuk meneliti kebenaran data milik wajib pajak yang dilaporkan dalam program pengungkapan pajak sukarela (PPS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak akan dilakukan jika terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam program PPS dengan data yang dimiliki otoritas pajak.

“Wajib pajak harus merespon dalam waktu 14 hari sejak surat diterbitkan. Kalo enggak ditanggapi maka kantor pajak bisa mengeluarkan secara jabatan surat pembetulan atau pembatalan,” katanya dalam Podcast Katalogue, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diperhatikan, surat klarifikasi kepada wajib pajak tersebut diterbitkan lantaran adanya pajak penghasilan (PPh) final kurang bayar yang disebabkan karena perbedaan jumlah harta antara data DJP dan wajib pajak.

Selain surat klarifikasi, Dedi juga menjelaskan 2 surat lainnya yang bisa diterbitkan DJP secara jabatan tanpa klarifikasi wajib pajak. Pertama, surat pembetulan yang disebabkan karena salah ketik informasi pribadi wajib pajak atau salah hitung yang tidak menyebabkan adanya pajak kurang bayar.

Kedua, surat pembatalan yang disebabkan karena wajib pajak telah mengikuti program PPS tetapi tidak memenuhi syarat umum yang berlaku.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dedi menjelaskan DJP juga akan memeriksa beberapa syarat umum yang harus dipenuhi wajib pajak saat mengikuti program PPS. Pertama, memanfaatkan kebijakan PPS yang sesuai dengan kriteria harta yang akan diungkapkan.

“Misal, ia melaporkan harta 2015 ke bawah, tetapi dimasukan kebijakan 2 atau harta 2021 yang belum waktunya dilaporkan PPS padahal dia sudah ikut. Nah, itukan tidak boleh,” kata Dedi.

Kedua, wajib pajak sedang tidak diperiksa oleh DJP. Ketiga, wajib pajak sedang tidak menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Hal-Hal yang Menyebabkan WP Peserta PPS Diperiksa'

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, wajib pajak sedang tidak menjalankan upaya hukum perpajakan. Jika sedang mengajukan permohonan maka harus mencabut surat permohonan tersebut.

“Jadi [wajib pajak] cek dulu nih, sedang ada proses upaya hukum atau enggak, kalo ada nanti akan dilakukan pembatalan,” sebut Dedi. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar