KEPATUHAN PAJAK

Dapat STP, SP2DK, atau Surat Teguran dari Kantor Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Dapat STP, SP2DK, atau Surat Teguran dari Kantor Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diimbau untuk tidak khawatir ketika menerima surat dari kantor pajak.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melakukan konfirmasi surat tersebut ke kantor pajak. Konfirmasi bisa dilakukan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

“Baik melalui email, telepon, maupun saluran chat kantor pajak,” tulis DJP, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun beberapa surat yang kemungkinan diterima wajib pajak antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), atau Surat Teguran.

Jika harus melakukan konfirmasi langsung dengan cara mendatangi kantor pajak, wajib pajak bisa melakukan reservasi terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id. Seperti diketahui, aplikasi Kunjung Pajak memuat beberapa menu pengambilan tiket antrean.

Pertama, Loket SPT. Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya. Kedua, Konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketiga, Konsultasi Perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun menu Konsultasi Perpajakan berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya. Keempat, Konsultasi Aplikasi. Menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.

Kelima, Janji Temu. Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu. Diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Keenam, Lainnya. Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP 000, seperti layanan validasi PPhTB.

“Jadi, jangan khawatir lagi ya jika mendapat surat dari kantor pajak,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?