KP2KP SANANA

Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 17:00 WIB
Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK tersebut diminta otoritas pajak untuk segera memberikan konfirmasi atas data penghasilan, biaya, dan proses bisnis usahanya.

“[Menurut wajib pajak] pembelian bahan produksi (ikan tuna) yang berasal dari pedagang pengumpul itu untuk keperluan industri ekspor. Alhasil, pembelian ikan tuna dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikali harga pembelian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada kesempatan yang sama, Septian juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan, baik terkait dengan perhitungan pajak terutang, maupun pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara tertib.

KP2KP Sanana berkomitmen untuk melaksanakan pemberian edukasi dan konsultasi agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Tambahan informasi, konsultasi diadakan di ruang konsultasi KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha pengolahan ikan tuna menjadi produk seafood yang siap ekspor ke negara Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP