KP2KP SANANA

Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 17:00 WIB
Dapat SP2DK, Pengusaha Pengolahan Ikan Tuna Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK tersebut diminta otoritas pajak untuk segera memberikan konfirmasi atas data penghasilan, biaya, dan proses bisnis usahanya.

“[Menurut wajib pajak] pembelian bahan produksi (ikan tuna) yang berasal dari pedagang pengumpul itu untuk keperluan industri ekspor. Alhasil, pembelian ikan tuna dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikali harga pembelian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan yang sama, Septian juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan, baik terkait dengan perhitungan pajak terutang, maupun pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara tertib.

KP2KP Sanana berkomitmen untuk melaksanakan pemberian edukasi dan konsultasi agar wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.

Tambahan informasi, konsultasi diadakan di ruang konsultasi KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha pengolahan ikan tuna menjadi produk seafood yang siap ekspor ke negara Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?