KP2KP SUNGGUMINASA

Dapat SMS Blast dari DJP, Wajib Pajak Mulai Terdorong Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Dapat SMS Blast dari DJP, Wajib Pajak Mulai Terdorong Ikut PPS

Ilustrasi.

GOWA, DDTCNews - Penggunaan SMS blast oleh Ditjen Pajak (DJP) ternyata cukup ampuh mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). DJP memang mengirim pesan singkat melalui SMS secara serentak ke ribuan wajib pajak yang tercatat memiliki harta atau aset yang belum dilaporkan secara benar dan menyeluruh.

KP2KP Sungguminasa di Gowa, Sulawesi Selatan misalnya mulai kedatangan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan ketertarikannya untuk ikut PPS. Seorang wajib yang mendatangi KP2KP Sungguminasa tersebut mengaku mengetahui PPS dari SMS yang diterimanya.

SMS yang dikirimkan berisi ajakan agar wajib pajak yang bersangkutan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Isi pesan singkat yang dikirimkan DJP berisi, "Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Bukan sekedar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan. Info: pajak.go.id/PPS."

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tulis KP2KP Sungguminasa dalam keterangan resmi DJP, Kamis (28/4/2022).

Sebagai informasi, SMS blast mengenai PPS ini dikirimkan kepada wajib pajak berdasarkan data yang diberikan langsung oleh account representative (AR). Adapun SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon wajib pajak yang terdaftar di database.

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS disediakan help desk khusus PPS di KP2KP Sungguminasa. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps atau menghubungi saluran telepon resmi PPS 1500008. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?