KP2KP PINRANG

Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:00 WIB
Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada ASN terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP bagi para pensiunan.

Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengimbau wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin mengajukan penonaktifkan NPWP setelah menerima surat keputusan (SK) pensiun.

“Dengan melakukan permohonan penonaktifan sedini mungkin, wajib pajak yang bersangkutan dapat menghindari denda administrasi dikarenakan telat melaporkan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarat yang harus dilampirkan wajib pajak pensiunan ASN antara lain KTP, NPWP, dan SK Pensiun. Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

Selain itu, penonaktifan NPWP juga diwajibkan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak berjalan yang dapat diperoleh dari kecamatan ataupun kelurahan.

Sementara itu, Asma, salah satu wajib pajak yang menanyakan penonaktifan NPWP bagi pensiunan, mengaku belum mengetahui syarat-syarat penonaktifan tersebut. Dia mengaku informasi yang akan didapatnya tersebut akan dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Saya baru tahu NPWP harus diubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE) jika tak ingin terkena denda administrasi di masa mendatang. Banyak rekan kerja saya yang belum tahu pentingnya penonaktifan status NPWP ini,” tuturnya. (rig)

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra