KP2KP PINRANG

Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:00 WIB
Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada ASN terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP bagi para pensiunan.

Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengimbau wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin mengajukan penonaktifkan NPWP setelah menerima surat keputusan (SK) pensiun.

“Dengan melakukan permohonan penonaktifan sedini mungkin, wajib pajak yang bersangkutan dapat menghindari denda administrasi dikarenakan telat melaporkan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Syarat yang harus dilampirkan wajib pajak pensiunan ASN antara lain KTP, NPWP, dan SK Pensiun. Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

Selain itu, penonaktifan NPWP juga diwajibkan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak berjalan yang dapat diperoleh dari kecamatan ataupun kelurahan.

Sementara itu, Asma, salah satu wajib pajak yang menanyakan penonaktifan NPWP bagi pensiunan, mengaku belum mengetahui syarat-syarat penonaktifan tersebut. Dia mengaku informasi yang akan didapatnya tersebut akan dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Saya baru tahu NPWP harus diubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE) jika tak ingin terkena denda administrasi di masa mendatang. Banyak rekan kerja saya yang belum tahu pentingnya penonaktifan status NPWP ini,” tuturnya. (rig)

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP