KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Pinjaman World Bank, Dukcapil Tambah Alat Rekam Kependudukan

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Dapat Pinjaman World Bank, Dukcapil Tambah Alat Rekam Kependudukan

Petugas disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik bagi penyandang disabilitas mental di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dana pinjaman dari World Bank senilai US$250 juta akan digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur pengelolaan data kependudukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan salah satu kebutuhan yang hendak dipenuhi menggunakan dana ini adalah alat perekam keliling. Alat ini dianggap perlu agar target pendataan bisa dipenuhi.

Suhajar mengatakan pemberian identitas melalui pendataan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat. "Yang paling dulu melindungi rakyat adalah Dukcapil. Lahir anak-anak langsung lahir surat lahir, itu kan perlindungan. Seorang anak baru lahir langsung keluar surat lahirnya," ujar Suhajar, dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain alat perekam keliling, dana pinjaman dari World Bank juga akan digunakan untuk membangun server, storage, data center, dan memperkuat sistem identitas kependudukan digital (IKD).

"Dana yang kita pinjam tadi adalah juga untuk penguatan sistem keamanan, pembangunan backup system, data center baru, dan penguatan organisasi," kata Suhajar.

Data kependudukan dalam sistem yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil nantinya akan dimanfaatkan oleh berbagai pihak sebagai dasar untuk memberikan layanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan oleh BPJS hingga perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk diketahui, World Bank bakal memberikan pinjaman senilai US$250 juta atau Rp3,7 triliun kepada pemerintah melalui Kemendagri hingga 2025 guna memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Menurut World Bank, sistem identifikasi identitas penduduk adalah faktor kunci dalam pembangunan. Kapabilitas pemerintah dalam memverifikasi identitas diperlukan untuk mendukung pemberian layanan perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga jasa keuangan.

"World Bank siap mendukung pemerintah Indonesia dalam meningkatkan identifikasi digitalnya serta memanfaatkan teknologi untuk mencapai taraf perekonomian maupun inklusi sosial yang lebih baik bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama bagi mereka yang rentan dan berada di daerah tertinggal," ujar Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen pada Mei 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra