PMK 261/2016

Dapat Penghasilan dari PHTB, WP Wajib Setorkan Sendiri Pajak Finalnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:30 WIB
Dapat Penghasilan dari PHTB, WP Wajib Setorkan Sendiri Pajak Finalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan yang terutang dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB tersebut.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016, PPh yang terutang tersebut wajib disetorkan sendiri sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB…, wajib menyetor sendiri PPh yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 261/2016, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pasal 2 ayat (1) huruf b mengatur besaran PPh PHTB sebesar 1% dari jumlah bruto nilai PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) huruf c mengatur besaran PPh PHTB sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB , selain PHTB sebagaimana dimaksud pada huruf Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. PMK 261/2016.

Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, pajak penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pajak penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan PHTB tersebut.

Tambahan informasi, pajak penghasilan yang terutang tersebut wajib dibayar orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra