Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan yang terutang dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) wajib disetorkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari PHTB tersebut.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016, PPh yang terutang tersebut wajib disetorkan sendiri sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB…, wajib menyetor sendiri PPh yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 261/2016, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
Pasal 2 ayat (1) huruf b mengatur besaran PPh PHTB sebesar 1% dari jumlah bruto nilai PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) huruf c mengatur besaran PPh PHTB sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB , selain PHTB sebagaimana dimaksud pada huruf Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. PMK 261/2016.
Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHTB, pajak penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan PHTB tersebut.
Tambahan informasi, pajak penghasilan yang terutang tersebut wajib dibayar orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.