E-FAKTUR 3.0

Dapat Notifikasi ETAX-API-50031: Not Found? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 14:22 WIB
Dapat Notifikasi ETAX-API-50031: Not Found? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa penyebab pengusaha kena pajak (PKP) mendapatkan notifikasi reject dengan keterangan ETAX-API-50031: NOT FOUND.

Notifikasi ini bisa muncul saat PKP melakukan input pajak masukan pada aplikasi e-faktur terkait dengan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada beberapa hal yang bisa menyebabkan munculnya notifikasi tersebut. Pertama, PKP salah melakukan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kedua, PKP salah melakukan input kode KPP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, PKP salah melakukan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan ID billing. Keempat, data pembayaran di sistem DJP belum sinkron. DJP mengimbau agar PKP memastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai.

“Ssebelum Anda melakukan penyetoran dan pengkreditan pajak masukan dalam rangka pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,” imbau DJP, dikutip dari laman resminya, Selasa (29/9/2020).

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 40/2010, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari jumlah yang dibayar atau seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat terutang PPN adalah saat pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam pabean. PPN dipungut dan disetor oleh pemanfaat BKP tidak berwujud dan/atau JKP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang.

Saat pelaporan di e-faktur, lanjut otoritas pajak, nomor SSP diisi dengan NTPN#Kode KPP. Kemudian, masa pajak diisi sesuai dengan masa pajak yang dipilih saat pembuatan billing atau masa pajak tidak sama.

Sebagai informasi kembali, e-faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Dengan demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak September 2020 harus dilakukan melalui e-faktur web based. Simak artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?