AUSTRALIA

Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:00 WIB
Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg. (foto: canberratimes.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg menyebutkan keringanan pajak yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah di Canberra pada 2021 dan 2022 diperkirakan mencapai sekitar AUD5 miliar atau Rp51,62 triliun.

Kantor Perpajakan Australia menyebutkan bantuan tersebut mendorong penciptaan lapangan kerja di seluruh sektor usaha. Sejak April 2020 hingga September 2021, usaha kecil dan menengah (UKM) telah menciptakan sekitar 600.000 lapangan kerja.

"Kami tidak hanya memberikan pajak yang lebih rendah, kami memberikan lebih banyak pekerjaan," kata Frydenberg dikutip dari canberratimes.com.au, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keringanan yang diberikan kepada individu dengan kategori penghasilan rendah dan menengah memberikan pengurangan pajak hingga senilai AUD1.080 atau Rp11,15 juta untuk individu. Offset tersebut akan berakhir pada akhir tahun keuangan 2021/22.

Frydenberg tidak bisa memastikan apakah pemberian keringanan pajak tersebut akan dipertahankan atau tidak. Namun, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap opsi untuk meringankan beban pajak masyarakat.

"Kami akan mempertimbangkan semua opsi kami dalam hal reformasi pajak yang lebih luas, tetapi apa yang kami katakan adalah bahwa kami berkomitmen untuk menurunkan pajak dan itulah rekam jejak kami," tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain masalah keringanan pajak, pemerintah juga menyoroti permasalahan mengenai pengindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Hal tersebut disampaikan Asisten Bendahara Negara Stephen Jones.

Jones mengungkapkan mayoritas penduduk Australia setuju jika perusahaan luar negeri diberikan hak untuk datang ke Canberra dan menghasilkan banyak uang, perusahaan asing tersebut harus membayar bagian mereka yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar