AUSTRALIA

Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:00 WIB
Dapat Keringanan Pajak Hingga Rp51 Triliun, UKM Buka 600.000 Pekerjaan

Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg. (foto: canberratimes.com.au)

CANBERRA, DDTCNews – Bendahara Negara Australia Josh Frydenberg menyebutkan keringanan pajak yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah di Canberra pada 2021 dan 2022 diperkirakan mencapai sekitar AUD5 miliar atau Rp51,62 triliun.

Kantor Perpajakan Australia menyebutkan bantuan tersebut mendorong penciptaan lapangan kerja di seluruh sektor usaha. Sejak April 2020 hingga September 2021, usaha kecil dan menengah (UKM) telah menciptakan sekitar 600.000 lapangan kerja.

"Kami tidak hanya memberikan pajak yang lebih rendah, kami memberikan lebih banyak pekerjaan," kata Frydenberg dikutip dari canberratimes.com.au, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Keringanan yang diberikan kepada individu dengan kategori penghasilan rendah dan menengah memberikan pengurangan pajak hingga senilai AUD1.080 atau Rp11,15 juta untuk individu. Offset tersebut akan berakhir pada akhir tahun keuangan 2021/22.

Frydenberg tidak bisa memastikan apakah pemberian keringanan pajak tersebut akan dipertahankan atau tidak. Namun, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan setiap opsi untuk meringankan beban pajak masyarakat.

"Kami akan mempertimbangkan semua opsi kami dalam hal reformasi pajak yang lebih luas, tetapi apa yang kami katakan adalah bahwa kami berkomitmen untuk menurunkan pajak dan itulah rekam jejak kami," tuturnya.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Selain masalah keringanan pajak, pemerintah juga menyoroti permasalahan mengenai pengindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Hal tersebut disampaikan Asisten Bendahara Negara Stephen Jones.

Jones mengungkapkan mayoritas penduduk Australia setuju jika perusahaan luar negeri diberikan hak untuk datang ke Canberra dan menghasilkan banyak uang, perusahaan asing tersebut harus membayar bagian mereka yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit