PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB
Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email atau surat elektronik (surel) yang dikirimkan otoritas kepada wajib pajak hanya berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Isi email tersebut dipastikan bukan merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun DJP melaporkan surat imbauan mengikuti PPS telah dikirim ke 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu.

"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sementara itu, DJP menyampaikan bahwa otoritas telah kembali mengirimkan imbauan mengikuti PPS secara massal melalui surel pada Maret 2022.

DJP lantas menjelaskan perbedaan antara email yang dikirimkan pada Maret 2022 dengan yang lebih dulu dikirim pada Januari 2022. Bedanya, email imbauan yang dikirim pada Maret 2022 sudah dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 lalu.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," kata DJP.

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi