PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB
Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email atau surat elektronik (surel) yang dikirimkan otoritas kepada wajib pajak hanya berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Isi email tersebut dipastikan bukan merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun DJP melaporkan surat imbauan mengikuti PPS telah dikirim ke 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu.

"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, DJP menyampaikan bahwa otoritas telah kembali mengirimkan imbauan mengikuti PPS secara massal melalui surel pada Maret 2022.

DJP lantas menjelaskan perbedaan antara email yang dikirimkan pada Maret 2022 dengan yang lebih dulu dikirim pada Januari 2022. Bedanya, email imbauan yang dikirim pada Maret 2022 sudah dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 lalu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," kata DJP.

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR