PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:30 WIB
Dapat Email Imbauan PPS? Ditjen Pajak Pastikan Itu Bukan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email atau surat elektronik (surel) yang dikirimkan otoritas kepada wajib pajak hanya berisi imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Isi email tersebut dipastikan bukan merupakan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Adapun DJP melaporkan surat imbauan mengikuti PPS telah dikirim ke 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu.

"Yang perlu ditegaskan di sini, surel imbauan tersebut tentu bukanlah SP2DK yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK," kata DJP dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, DJP menyampaikan bahwa otoritas telah kembali mengirimkan imbauan mengikuti PPS secara massal melalui surel pada Maret 2022.

DJP lantas menjelaskan perbedaan antara email yang dikirimkan pada Maret 2022 dengan yang lebih dulu dikirim pada Januari 2022. Bedanya, email imbauan yang dikirim pada Maret 2022 sudah dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak tapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," kata DJP.

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Menurut DJP cara Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra