JERMAN

Danai Program Subsidi Energi, Tarif Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik

Vallencia | Minggu, 13 November 2022 | 11:30 WIB
Danai Program Subsidi Energi, Tarif Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Guna mendanai subsidi gas dan listrik senilai €200 miliar atau sekitar Rp3.206 triliun, sekelompok penasihat ekonomi terkemuka mengusulkan pemerintah Jerman untuk mempertimbangkan kenaikan pajak pada orang-orang terkaya.

Anggota Dewan Pakar Ekonomi Jerman Ulrike Malmendier menyebut pemerintah perlu memikirkan solusi untuk mendanai program pemberian paket dukungan energi tersebut.

“Jadi kita bisa mengimbangi ini [pemberian paket dukungan energi] dengan melakukan sesuatu dari mana uang itu berasal,” tuturnya dikutip dari ft.com, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Malmendier menyebut anggota dewan sejauh ini telah menyarankan 3 cara untuk mengatasi persoalan dana. Pertama, menaikkan tarif pajak tertinggi. Kedua, memperkenalkan biaya solidaritas terhadap masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ketiga, menunda rencana pemerintah dalam mengurangi tarif pajak untuk melindungi rumah tangga dari melonjaknya inflasi. Ketiga rekomendasi ini diajukan dalam laporan tahunan dewan yang berpotensi akan menimbulkan perdebatan sengit.

Gagasan untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap orang kaya disambut baik oleh Kanselir Olaf Scholz dan mitra koalisinya di Green Party. Namun, gagasan ini mendapatkan penolakan dari Free Democratic Party (FDP) dan oposisi Christian Democrats.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Menteri Keuangan sekaligus Pemimpin FDP Christian Lindner menyatakan tidak akan mengambil keputusan untuk menaikkan pajak mengingat pelaku usaha dan rumah tangga saat ini sudah terbebani oleh tren kenaikan inflasi.

“Pemerintah tidak akan menaikkan pajak lebih lanjut. Bisnis dan rumah tangga sudah terbebani oleh kenaikan harga. Akan sangat berbahaya jika meningkatkan beban pajak selama periode ketidakpastian ekonomi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini