PENGAMPUNAN PAJAK

Dana Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 15:23 WIB
Dana Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 triliun

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hanya terkumpul sebanyak Rp123,64 triliun per tanggal 29 Maret 2017.

“Dari total Rp123,64 triliu itu terbagi lagi antara lainnya uang tebusan Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Ro1,08 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Ia menyebutkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun. Deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumpul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH, sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Hestu menegaskan Ditjen Pajak tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk bisa mencapai penerimaan dari kebijakan perpajakan ini semaksimal mungkin, khususnya dalam jangka waktu kurang dari 3 hari terakhir.

Adapun terkait perpanjangan pelaporan harta seperti yang terjadi pada akhir periode pertama, Ditjen Pajak masih belum bisa mengambil keputusan.

“Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak. Semoga nanti menjelang akhir akan lebih banyak lagi,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN