PENGAMPUNAN PAJAK

Dana Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 15:23 WIB
Dana Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 triliun

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hanya terkumpul sebanyak Rp123,64 triliun per tanggal 29 Maret 2017.

“Dari total Rp123,64 triliu itu terbagi lagi antara lainnya uang tebusan Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Ro1,08 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Ia menyebutkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun. Deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumpul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH, sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak.

Kendati demikian, Hestu menegaskan Ditjen Pajak tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk bisa mencapai penerimaan dari kebijakan perpajakan ini semaksimal mungkin, khususnya dalam jangka waktu kurang dari 3 hari terakhir.

Adapun terkait perpanjangan pelaporan harta seperti yang terjadi pada akhir periode pertama, Ditjen Pajak masih belum bisa mengambil keputusan.

“Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak. Semoga nanti menjelang akhir akan lebih banyak lagi,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI