JAKARTA, DDTCNews – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan realisasi penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hanya terkumpul sebanyak Rp123,64 triliun per tanggal 29 Maret 2017.
“Dari total Rp123,64 triliu itu terbagi lagi antara lainnya uang tebusan Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Ro1,08 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).
Ia menyebutkan penerimaan program pengampunan pajak berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) atas keseluruhan deklarasi dan repatriasi mencapai Rp4.669 triliun. Deklarasi harta dalam negeri sendiri terkumpul sebanyak Rp3.495 triliun atau sekitar 75% dari total SPH.
Kemudian deklarasi luar negeri mencapai Rp1.028 triliun atau sekitar 22% dari total SPH, sementara untuk repatriasi hanya senilai Rp146 triliun atau hanya 3% dari total penerimaan pengungkapan harta partisipan program pengampunan pajak.
Kendati demikian, Hestu menegaskan Ditjen Pajak tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk bisa mencapai penerimaan dari kebijakan perpajakan ini semaksimal mungkin, khususnya dalam jangka waktu kurang dari 3 hari terakhir.
Adapun terkait perpanjangan pelaporan harta seperti yang terjadi pada akhir periode pertama, Ditjen Pajak masih belum bisa mengambil keputusan.
“Hingga saat ini partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak. Semoga nanti menjelang akhir akan lebih banyak lagi,” tuturnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.