DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:48 WIB
Dana Taperum PNS yang Dialihkan ke BP Tapera Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perbendaharaan menyebutkan nilai dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencapai Rp10,9 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dana tersebut nantinya akan menjadi saldo awal simpanan peserta BP Tapera. Lalu, sebagian lagi akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal.

"Selanjutnya, pengembalian kepada masing-masing penerima dana Taperum PNS akan dihitung oleh BP Tapera," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kementerian Keuangan dan BP Tapera sebelumnya telah menggelar berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS. Seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan kini sudah beralih ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.

Berdasarkan penghitungan terakhir oleh BP Tapera bersama dengan aktuaris, dana Taperum PNS yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Setidaknya 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris akan mendapatkan dana pengembalian tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan dana tersebut sudah mulai dikembalikan pada akhir Januari 2021. Dalam pengembaliannya, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen.

"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama [dengan PT Taspen]. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris, " tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 15:39 WIB

akan dan akan selalu akan akan akan akan mulu

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra