PROFIL PAJAK KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Dana Perimbangan Masih Sokong 73% Pendapatan Kabupaten Ini

Hamida Amri Safarina | Kamis, 19 September 2019 | 15:03 WIB
Dana Perimbangan Masih Sokong 73% Pendapatan Kabupaten Ini

PRESIDEN Joko Widodo telah menentukan lokasi yang akan menjadi ibu kota negara yang baru, pengganti DKI Jakarta. Daerah tersebut berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Lantas, bagaimana kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara?

Secara administratif, kabupaten yang dahulunya terkenal sebagai salah satu kerajaan tertua di Indonesia ini terbagi menjadi 18 wilayah kecamatan. Penduduk yang bermukim berasal dari penduduk asli dan pendatang.

Penduduk aslinya adalah Suku Kutai, Benuaq, Tunjung, Bahau, Modang, Kenyah, Punan, dan Kayan. Sementara itu, penduduk pendatang di antaranya berasal dari Suku Banjar, Jawa, Bugis, Mandar, Madura, Buton, dan Timor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Persebaran penduduknya pun mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam menjadi salah satu jalur transportasi lokal. Hal ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungai lainnya. Daerah yang terletak jauh dari tepi sungai dan belum tersedia sarana prasarana jalan darat relatif jarang menjadi pemukiman.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

WILAYAH Kutai Kartanegara merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Tidak mengherankan jika, perekonomian kabupetan ini memang masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian. Kontribusi sektor ini sendiri mencapai 64,91% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2018.

Lebih lanjut, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya menyumbang 12,98% PDRB Kontribusi lainnya berasal dari sektor konstruksi (7,85%), industri pengolahan (4,06%), perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan sepeda motor (3,64%), dan lain-lain (6,56%).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan PDRB atas harga konstan 2018 mencapai Rp160,59 triliun. Adapun laju pertumbuhan ekonominya pada 2018 hanya sebesar 2,12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Sumber: BPS Kabupaten Kutai Kartanegara (diolah)

Dari sisi pendapatan, data BPS menunjukkan pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara tembus Rp3,40 triliun. Apabila melihat komposisnya, dana perimbangan masih menjadi berkontribusi paling banyak yakni senilai Rp2,48 triliun (73,01%). Lain-lain pendapatan yang sah berada di posisi kedua yang menyumbang Rp482 miliar (14,19%).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri menempati posisi terakhir dengan kontribusi yang hanya senilai Rp435 miliar (12,80%). Berdasarkan data tersebut dapat terlihat bahwa kabupaten ini masih jauh untuk dapat mandiri secara fiskal. Dana perimbangan masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah ini.

Apabila komponen PAD-nya dicermati lebih jauh lagi, lain-lain PAD yang sah menjadi kontributor utama dengan setoran senilai Rp296,72 miliar atau 68,12% dari total PAD Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerimaan pajak daerah tercatat senilai Rp93,64 (21,50%). Dua instrumen terakhir, yaitu hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta retribusi daerah, masing-masing hanya berkontribusi Rp37,85 miliar (8,70%) dan Rp7,28 miliar (1,68%).


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kinerja Pajak

BERDASARKAN target penerimaan pajak daerahnya, Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Realisasi penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu tersebut selalu melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara berturut-turut, persentase realisasi terhadap target penerimaan pajak selama lima tahun terakhir adalah 112% (2014), 124,24% (2015), 114,04% (2016), 157,15% (2017), dan 94,72% (2018). Pada 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp93 miliar dari target Rp59 miliar dan menjadi capaian tertinggi sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah ini.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan


Sumber:DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

Seperti halnya daerah lain di Indonesia, Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai patokan tersendiri dalam menetapkan tarif pajak. Pungutan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah No. 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terdapat 11 jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut rincian dan besaran tarifnya:

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB


Catatan:

  1. rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  2. tergantung pada jenis hiburan;
  3. rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  4. tergantung sumber dan pengguna listrik.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 0,07%. Angka ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan tax ratio kabupaten/kota tertinggi yang berada di angka 6,69%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Catatan:

  1. tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB;
  2. rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia
  3. rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

PENGUMPULAN pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi tugas dan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kantor Bapenda berada di Jalan Aji Pangeran Mangkunegoro Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Bapenda sendiri sudah memiliki website yang dapat diakses melalui https://bapenda.kukarkab.go.id/. Sayangnya, pemerintah daerah belum optimal dalam memanfaatkan fasilitas untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan sulitnya mendapatkan data dan informasi perpajakan Kabupaten Kutai Kartanegara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja