APBN KITA

Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:30 WIB
Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Posisi dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih terus meningkat hingga April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana pemda di perbankan per April 2024 senilai Rp192,76 triliun. Nilai tersebut naik 6,52% dari posisi bulan sebelumnya, tetapi turun 8,13% dibandingkan posisi per April tahun lalu.

“Ini cukup tinggi. Kalau dilihat dari mulai Januari, Februari, Maret, April itu jumlah posisi uang pemda di perbankan masih terus meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Adapun secara berurutan pada posisi Januari hingga Maret, dana pemda di perbankan mencapai Rp150,08 triliun, Rp173,84 triliun, dan Rp180,96 triliun. Sementara itu, pada posisi April 2023, dana pemda di perbankan mencapai Rp209,82 triliun.

Penurunan dana pemda di perbankan (jika dibandingkan dengan posisi per April 2023), salah satunya dikarenakan perbaikan kinerja serapan pemda. Selain itu, ada faktor pelaksanaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) nontunai dengan skema treasury deposite facilities (TDF).

Jika dilihat dari komposisinya, dana pemda pada giro yang memiliki likuiditas tinggi tercatat mendominasi dengan porsi sebesar 77,62%. Kemudian, dana pemda dalam bentuk deposito sebanyak 19,30%. Sisanya, yakni 3,09% dana pemda dalam bentuk tabungan.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

“Ini tentu menunjukkan pemerintah daerah, dananya masih di dalam giro untuk berbagai potensi belanja yang harus disiapkan pendanaannya,” kata Sri Mulyani.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar dana pemda di perbankan dipersiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Daerah perlu didorong untuk mengakselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra