APBN KITA

Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:30 WIB
Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Posisi dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih terus meningkat hingga April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana pemda di perbankan per April 2024 senilai Rp192,76 triliun. Nilai tersebut naik 6,52% dari posisi bulan sebelumnya, tetapi turun 8,13% dibandingkan posisi per April tahun lalu.

“Ini cukup tinggi. Kalau dilihat dari mulai Januari, Februari, Maret, April itu jumlah posisi uang pemda di perbankan masih terus meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun secara berurutan pada posisi Januari hingga Maret, dana pemda di perbankan mencapai Rp150,08 triliun, Rp173,84 triliun, dan Rp180,96 triliun. Sementara itu, pada posisi April 2023, dana pemda di perbankan mencapai Rp209,82 triliun.

Penurunan dana pemda di perbankan (jika dibandingkan dengan posisi per April 2023), salah satunya dikarenakan perbaikan kinerja serapan pemda. Selain itu, ada faktor pelaksanaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) nontunai dengan skema treasury deposite facilities (TDF).

Jika dilihat dari komposisinya, dana pemda pada giro yang memiliki likuiditas tinggi tercatat mendominasi dengan porsi sebesar 77,62%. Kemudian, dana pemda dalam bentuk deposito sebanyak 19,30%. Sisanya, yakni 3,09% dana pemda dalam bentuk tabungan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Ini tentu menunjukkan pemerintah daerah, dananya masih di dalam giro untuk berbagai potensi belanja yang harus disiapkan pendanaannya,” kata Sri Mulyani.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar dana pemda di perbankan dipersiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Daerah perlu didorong untuk mengakselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja