Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Posisi dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih terus meningkat hingga April 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana pemda di perbankan per April 2024 senilai Rp192,76 triliun. Nilai tersebut naik 6,52% dari posisi bulan sebelumnya, tetapi turun 8,13% dibandingkan posisi per April tahun lalu.
“Ini cukup tinggi. Kalau dilihat dari mulai Januari, Februari, Maret, April itu jumlah posisi uang pemda di perbankan masih terus meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).
Adapun secara berurutan pada posisi Januari hingga Maret, dana pemda di perbankan mencapai Rp150,08 triliun, Rp173,84 triliun, dan Rp180,96 triliun. Sementara itu, pada posisi April 2023, dana pemda di perbankan mencapai Rp209,82 triliun.
Penurunan dana pemda di perbankan (jika dibandingkan dengan posisi per April 2023), salah satunya dikarenakan perbaikan kinerja serapan pemda. Selain itu, ada faktor pelaksanaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) nontunai dengan skema treasury deposite facilities (TDF).
Jika dilihat dari komposisinya, dana pemda pada giro yang memiliki likuiditas tinggi tercatat mendominasi dengan porsi sebesar 77,62%. Kemudian, dana pemda dalam bentuk deposito sebanyak 19,30%. Sisanya, yakni 3,09% dana pemda dalam bentuk tabungan.
“Ini tentu menunjukkan pemerintah daerah, dananya masih di dalam giro untuk berbagai potensi belanja yang harus disiapkan pendanaannya,” kata Sri Mulyani.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar dana pemda di perbankan dipersiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Daerah perlu didorong untuk mengakselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.