APBN KITA

Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:30 WIB
Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Posisi dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih terus meningkat hingga April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dana pemda di perbankan per April 2024 senilai Rp192,76 triliun. Nilai tersebut naik 6,52% dari posisi bulan sebelumnya, tetapi turun 8,13% dibandingkan posisi per April tahun lalu.

“Ini cukup tinggi. Kalau dilihat dari mulai Januari, Februari, Maret, April itu jumlah posisi uang pemda di perbankan masih terus meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Adapun secara berurutan pada posisi Januari hingga Maret, dana pemda di perbankan mencapai Rp150,08 triliun, Rp173,84 triliun, dan Rp180,96 triliun. Sementara itu, pada posisi April 2023, dana pemda di perbankan mencapai Rp209,82 triliun.

Penurunan dana pemda di perbankan (jika dibandingkan dengan posisi per April 2023), salah satunya dikarenakan perbaikan kinerja serapan pemda. Selain itu, ada faktor pelaksanaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) nontunai dengan skema treasury deposite facilities (TDF).

Jika dilihat dari komposisinya, dana pemda pada giro yang memiliki likuiditas tinggi tercatat mendominasi dengan porsi sebesar 77,62%. Kemudian, dana pemda dalam bentuk deposito sebanyak 19,30%. Sisanya, yakni 3,09% dana pemda dalam bentuk tabungan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

“Ini tentu menunjukkan pemerintah daerah, dananya masih di dalam giro untuk berbagai potensi belanja yang harus disiapkan pendanaannya,” kata Sri Mulyani.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar dana pemda di perbankan dipersiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional. Daerah perlu didorong untuk mengakselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus terhadap perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak