PEMILU 2024

Dana Kampanye Harus Diaudit Akuntan Publik, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:00 WIB
Dana Kampanye Harus Diaudit Akuntan Publik, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk pada Pasal 334 ayat (1) UU Pemilu, pasangan calon harus menyampaikan laporan awal dana kampanye beserta rekening khusus dana kampanye dalam waktu 14 hari setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara," bunyi Pasal 335 ayat (1) UU Pemilu, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kantor akuntan publik harus segera menyelesaikan audit dan menyampaikan hasilnya kepada KPU maksimal 30 hari sejak diterimanya laporan. Adapun kantor akuntan publik dimaksud adalah yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.

"Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia," bunyi ayat penjelas dari Pasal 336 ayat (1) UU Pemilu.

Kantor Akuntan Publik Tidak Berafiliasi dengan Peserta Pemilu

Untuk memenuhi persyaratan, kantor akuntan publik harus membuat pernyataan tidak berafiliasi dengan peserta pemilu dan tim kampanye serta menyatakan bukan merupakan anggota atau pengurus partai.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Apabila kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak memberikan informasi yang benar terkait dengan persyaratan tersebut, KPU dapat membatalkan penunjukan kantor akuntan publik bersangkutan.

Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden berhak menggunakan dana kampanye dari pasangan calon bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Saat ini, KPU sedang menyusun aturan yang lebih terperinci terkait dengan dana kampanye. Peraturan KPU tersebut rencananya bakal berlaku mulai Agustus 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya