KOTA MAKASSAR

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 09:30 WIB
Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Peserta aksi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

MAKASSAR, DDTCNews – Pengusaha hotel dan restoran di Kota Makassar mengancam akan menunda pembayaran pajak daerah lantaran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak kunjung dicairkan oleh Pemkot Makassar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengaku heran dengan dana hibah yang tak kunjung dicairkan, padahal sejumlah syarat dan ketentuan sudah dipenuhi pengusaha hotel dan restoran.

“Jika sampai akhir bulan ini tidak dicairkan, pajak bulan Maret akan ditunda. Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor pajak lebih dari Rp180 miliar,” katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anggiat menambahkan PHRI juga sudah bicara dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Menurut Kemenparekraf, sambungnya, pencairan sudah bisa dilakukan dengan adanya diskresi dari wali kota.

“Jadi sebenarnya ini sisa kemauan dari Pak Pj (wali kota), mau melakukan itu (diskresi) agar dana itu tersalur kepada industri. Kami industri yang lagi sakit yang saat ini tinggal hanya 20% bisa hidup lagi,” ujarnya.

Anggiat menuturkan PHRI juga meminta bantuan DPRD Makassar. Dia berharap DPRD bisa ikut membantu memberikan solusi bagi perhotelan mengingat setidaknya terdapat 300 hotel dan 400 restoran yang menunggu hibah tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar William Laurin menilai dana hibah pusat yang tak kunjung dicairkan bisa menjadi preseden buruk untuk Kota Makassar. Apalagi, hanya Kota Makassar yang tidak mencairkan dana hibah dengan alasan administrasi.

“Ini jangan sampai terulang, adapun langkah-langkah kami yaitu tetap mendukung selama masih mangacu pada undang-undang,” tuturnya seperti dilansir rakyatsulsel.co.

Menurut William, dana hibah seharusnya sudah dicairkan pada tahun lalu. Namun, karena terdapat persoalan verifikasi itu, sehingga tertunda menjadi tahun ini. Dia pun menyayangkan kondisi tersebut lantaran ratusan pelaku usaha menjadi terdampak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan pemkot akan kembali membalas surat dari Kemenparekraf yang menolak pengalihan anggaran ke tahun 2021. Dia juga meminta maaf kepada PHRI atas keterlambatan tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke PHRI. Saya minta maaf sebagai bagian dari pemkot karena keterlambatan di dalam proses administrasi yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga pencairan anggaran itu tidak bisa kami eksekusi pada tahun anggaran 2020,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?