KOTA MAKASSAR

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 09:30 WIB
Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Peserta aksi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

MAKASSAR, DDTCNews – Pengusaha hotel dan restoran di Kota Makassar mengancam akan menunda pembayaran pajak daerah lantaran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak kunjung dicairkan oleh Pemkot Makassar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengaku heran dengan dana hibah yang tak kunjung dicairkan, padahal sejumlah syarat dan ketentuan sudah dipenuhi pengusaha hotel dan restoran.

“Jika sampai akhir bulan ini tidak dicairkan, pajak bulan Maret akan ditunda. Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor pajak lebih dari Rp180 miliar,” katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Anggiat menambahkan PHRI juga sudah bicara dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Menurut Kemenparekraf, sambungnya, pencairan sudah bisa dilakukan dengan adanya diskresi dari wali kota.

“Jadi sebenarnya ini sisa kemauan dari Pak Pj (wali kota), mau melakukan itu (diskresi) agar dana itu tersalur kepada industri. Kami industri yang lagi sakit yang saat ini tinggal hanya 20% bisa hidup lagi,” ujarnya.

Anggiat menuturkan PHRI juga meminta bantuan DPRD Makassar. Dia berharap DPRD bisa ikut membantu memberikan solusi bagi perhotelan mengingat setidaknya terdapat 300 hotel dan 400 restoran yang menunggu hibah tersebut.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar William Laurin menilai dana hibah pusat yang tak kunjung dicairkan bisa menjadi preseden buruk untuk Kota Makassar. Apalagi, hanya Kota Makassar yang tidak mencairkan dana hibah dengan alasan administrasi.

“Ini jangan sampai terulang, adapun langkah-langkah kami yaitu tetap mendukung selama masih mangacu pada undang-undang,” tuturnya seperti dilansir rakyatsulsel.co.

Menurut William, dana hibah seharusnya sudah dicairkan pada tahun lalu. Namun, karena terdapat persoalan verifikasi itu, sehingga tertunda menjadi tahun ini. Dia pun menyayangkan kondisi tersebut lantaran ratusan pelaku usaha menjadi terdampak.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan pemkot akan kembali membalas surat dari Kemenparekraf yang menolak pengalihan anggaran ke tahun 2021. Dia juga meminta maaf kepada PHRI atas keterlambatan tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke PHRI. Saya minta maaf sebagai bagian dari pemkot karena keterlambatan di dalam proses administrasi yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga pencairan anggaran itu tidak bisa kami eksekusi pada tahun anggaran 2020,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI