KOTA MAKASSAR

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 09:30 WIB
Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengusaha Ancam Tunda Bayar Pajak

Peserta aksi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

MAKASSAR, DDTCNews – Pengusaha hotel dan restoran di Kota Makassar mengancam akan menunda pembayaran pajak daerah lantaran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak kunjung dicairkan oleh Pemkot Makassar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengaku heran dengan dana hibah yang tak kunjung dicairkan, padahal sejumlah syarat dan ketentuan sudah dipenuhi pengusaha hotel dan restoran.

“Jika sampai akhir bulan ini tidak dicairkan, pajak bulan Maret akan ditunda. Kami juga akan lakukan class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor pajak lebih dari Rp180 miliar,” katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anggiat menambahkan PHRI juga sudah bicara dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Menurut Kemenparekraf, sambungnya, pencairan sudah bisa dilakukan dengan adanya diskresi dari wali kota.

“Jadi sebenarnya ini sisa kemauan dari Pak Pj (wali kota), mau melakukan itu (diskresi) agar dana itu tersalur kepada industri. Kami industri yang lagi sakit yang saat ini tinggal hanya 20% bisa hidup lagi,” ujarnya.

Anggiat menuturkan PHRI juga meminta bantuan DPRD Makassar. Dia berharap DPRD bisa ikut membantu memberikan solusi bagi perhotelan mengingat setidaknya terdapat 300 hotel dan 400 restoran yang menunggu hibah tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar William Laurin menilai dana hibah pusat yang tak kunjung dicairkan bisa menjadi preseden buruk untuk Kota Makassar. Apalagi, hanya Kota Makassar yang tidak mencairkan dana hibah dengan alasan administrasi.

“Ini jangan sampai terulang, adapun langkah-langkah kami yaitu tetap mendukung selama masih mangacu pada undang-undang,” tuturnya seperti dilansir rakyatsulsel.co.

Menurut William, dana hibah seharusnya sudah dicairkan pada tahun lalu. Namun, karena terdapat persoalan verifikasi itu, sehingga tertunda menjadi tahun ini. Dia pun menyayangkan kondisi tersebut lantaran ratusan pelaku usaha menjadi terdampak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan pemkot akan kembali membalas surat dari Kemenparekraf yang menolak pengalihan anggaran ke tahun 2021. Dia juga meminta maaf kepada PHRI atas keterlambatan tersebut.

“Sudah saya sampaikan ke PHRI. Saya minta maaf sebagai bagian dari pemkot karena keterlambatan di dalam proses administrasi yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga pencairan anggaran itu tidak bisa kami eksekusi pada tahun anggaran 2020,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN