PENDAPATAN ASLI DAERAH

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:06 WIB
Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Ketua Apeksi Bima Arya (kanan) berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bima menyampaikan potensi tergerusnya PAD saat berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menilai ada semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.

"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bima menjelaskan resentralisasi terlihat dari kebijakan fiskal pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Apeksi melihat akan banyak daerah yang kehilangan potensi penerimaan retribusi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan pemerintah pusat memang sudah mengatur persoalan potensi kehilangan penerimaan tersebut yang akan digantikan. Namun, dia menilai tata cara penggantian penerimaan daerah yang hilang belum secara tegas diatur pemerintah.

"UU Cipta Kerja mengakibatkan banyak wilayah kemungkinan kehilangan potensi retribusi. Ini sudah dijanjikan dalam UU Cipta Kerja akan digantikan tapi belum jelas aturannya seperti apa," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wali Kota Bogor itu melanjutkan hal lain terkait dengan PAD yang menjadi perhatian adalah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan dari deregulasi dalam UU Cipta Kerja.

Dia mendukung penuh agenda PSN yang dilakukan pemerintah pusat. Catatan Apeksi tidak lain adalah kepastian hukum yang harus dijamin mengenai tergerusnya kompensasi PAD yang akan diganti pemerintah pusat.

"Pajak daerah dan retribusi daerah terkait PSN ini kami dukung penuh tapi harus jelas bagaimana pajak akan dipungut dan berapa lama periodenya. Selama ini belum jelas maka lagi-lagi potensi pendapatan daerah akan berkurang," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN