PENDAPATAN ASLI DAERAH

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:06 WIB
Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Setoran PAD, Ini Kata Ketua Apeksi

Ketua Apeksi Bima Arya (kanan) berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bima menyampaikan potensi tergerusnya PAD saat berbincang dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia menilai ada semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.

"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bima menjelaskan resentralisasi terlihat dari kebijakan fiskal pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, Apeksi melihat akan banyak daerah yang kehilangan potensi penerimaan retribusi dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan pemerintah pusat memang sudah mengatur persoalan potensi kehilangan penerimaan tersebut yang akan digantikan. Namun, dia menilai tata cara penggantian penerimaan daerah yang hilang belum secara tegas diatur pemerintah.

"UU Cipta Kerja mengakibatkan banyak wilayah kemungkinan kehilangan potensi retribusi. Ini sudah dijanjikan dalam UU Cipta Kerja akan digantikan tapi belum jelas aturannya seperti apa," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wali Kota Bogor itu melanjutkan hal lain terkait dengan PAD yang menjadi perhatian adalah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, daerah juga berpotensi kehilangan penerimaan dari deregulasi dalam UU Cipta Kerja.

Dia mendukung penuh agenda PSN yang dilakukan pemerintah pusat. Catatan Apeksi tidak lain adalah kepastian hukum yang harus dijamin mengenai tergerusnya kompensasi PAD yang akan diganti pemerintah pusat.

"Pajak daerah dan retribusi daerah terkait PSN ini kami dukung penuh tapi harus jelas bagaimana pajak akan dipungut dan berapa lama periodenya. Selama ini belum jelas maka lagi-lagi potensi pendapatan daerah akan berkurang," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?