BERITA PAJAK HARI INI

Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 08:48 WIB
Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewaspadai dampak dari penurunan harga komoditas, terutama batu bara, terhadap penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga komoditas batu bara tengah dalam tren penurunan dari posisi puncaknya tahun lalu yang sempat menyentuh US$438,3 per metrik ton menjadi US$241,7 per metrik ton pada saat ini.

“Ini yang harus kita waspadai, sesudah [harga] pernah mencapai kondisi di US$438 per ton," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Harga komoditas batu bara yang anjlok disebabkan adanya penurunan permintaan seiring dengan menghangatnya cuaca di Eropa. Ada pula faktor harga gas yang rendah. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana sidang perdana permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Februari 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 51,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ini tak sekuat kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang sempat tumbuh 191,5%.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

"Kalau pertambangan karena harga komoditas masih cukup tinggi, [pertumbuhannya] di 51,8% walaupun tahun lalu sudah naik sampai 2 kali lipat,” katanya.

Sri Mulyani menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tetap berkinerja baik. Hingga Februari 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan berkontribusi sebesar 7,5% terhadap penerimaan pajak. (DDTCNews)

Penindakan BKC Ilegal

Hingga Februari 2023, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 6.220 penindakan barang ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan oleh DJBC itu mencapai Rp2,6 triliun. Penindakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

"Kalau kita lihat jumlah penindakan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan dan kita perlu untuk mewaspadai berbagai kegiatan ilegal ini," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Sri Mulyani menuturkan penindakan terbesar dilakukan terhadap BKC berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal sebesar 68,16%. Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 3.325 kasus dengan nilai Rp146,68 miliar. (DDTCNews)

Uji Materiil UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang pemeriksaan pendahuluan I akan digelar pada Senin (27/3/2023) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

"Permohonan sudah diregistrasi mahkamah dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 26/PUU/PAN.MK/ARPK/03/2023," sebut MK dalam laman resminya.

Secara khusus, pemohon mengajukan pengujian materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Menurut pemohon, Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juga dipandang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Simak pula ‘UU Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Perpu Cipta Kerja

DPR menegaskan pembahasan mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang tidak ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa persidangan sekarang, yaitu periode 13 Maret - 14 April 2023.

"Kemarin itu bukan kami sepakat menunda, tetapi mi sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang," katanya. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Maret 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI memutuskan kembali menahan BI7DRR sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan ini konsisten dengan stand kebijakan moneter yang pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah