BERITA PAJAK HARI INI

Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 08:48 WIB
Dampak Penurunan Harga Batu Bara ke Pajak, Sri Mulyani: Kita Waspadai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mewaspadai dampak dari penurunan harga komoditas, terutama batu bara, terhadap penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (17/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga komoditas batu bara tengah dalam tren penurunan dari posisi puncaknya tahun lalu yang sempat menyentuh US$438,3 per metrik ton menjadi US$241,7 per metrik ton pada saat ini.

“Ini yang harus kita waspadai, sesudah [harga] pernah mencapai kondisi di US$438 per ton," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Harga komoditas batu bara yang anjlok disebabkan adanya penurunan permintaan seiring dengan menghangatnya cuaca di Eropa. Ada pula faktor harga gas yang rendah. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana sidang perdana permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Februari 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 51,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ini tak sekuat kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang sempat tumbuh 191,5%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kalau pertambangan karena harga komoditas masih cukup tinggi, [pertumbuhannya] di 51,8% walaupun tahun lalu sudah naik sampai 2 kali lipat,” katanya.

Sri Mulyani menyatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tetap berkinerja baik. Hingga Februari 2023, setoran pajak dari sektor pertambangan berkontribusi sebesar 7,5% terhadap penerimaan pajak. (DDTCNews)

Penindakan BKC Ilegal

Hingga Februari 2023, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 6.220 penindakan barang ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan oleh DJBC itu mencapai Rp2,6 triliun. Penindakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kalau kita lihat jumlah penindakan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan dan kita perlu untuk mewaspadai berbagai kegiatan ilegal ini," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Sri Mulyani menuturkan penindakan terbesar dilakukan terhadap BKC berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal sebesar 68,16%. Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 3.325 kasus dengan nilai Rp146,68 miliar. (DDTCNews)

Uji Materiil UU Pengadilan Pajak

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang pemeriksaan pendahuluan I akan digelar pada Senin (27/3/2023) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Permohonan sudah diregistrasi mahkamah dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023, dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 26/PUU/PAN.MK/ARPK/03/2023," sebut MK dalam laman resminya.

Secara khusus, pemohon mengajukan pengujian materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Menurut pemohon, Pasal 5 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juga dipandang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Simak pula ‘UU Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perpu Cipta Kerja

DPR menegaskan pembahasan mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang tidak ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpu Cipta Kerja akan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa persidangan sekarang, yaitu periode 13 Maret - 14 April 2023.

"Kemarin itu bukan kami sepakat menunda, tetapi mi sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang," katanya. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Maret 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5% dan suku bunga Lending Facility 6,5%. BI memutuskan kembali menahan BI7DRR sejalan dengan upaya menahan laju inflasi.

"Keputusan ini konsisten dengan stand kebijakan moneter yang pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN