PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Dampak Pandemi, Realisasi Setoran Pajak Provinsi Ini Anjlok 11%

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:50 WIB
Dampak Pandemi, Realisasi Setoran Pajak Provinsi Ini Anjlok 11%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mencatat penerimaan pajak daerah sepanjang semester I/2020 mencapai Rp1,15 triliun atau turun 11% dari periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan penerimaan pajak daerah pada semester I/2020 utamanya ditopang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menyumbang Rp322,7 miliar. Sayang, ia tidak memerinci realisasi dari jenis pajak daerah lainnya.

"Realisasi penerimaan pajak dari PKB tergolong bagus, hanya terkontraksi 1,84%. Artinya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor saat ini masih baik,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Rustamaji menambahkan realisasi penerimaan PKB yang terkontraksi 1,84% dianggap masih baik mengingat kondisi penerimaan pajak saat ini terganggu akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Lebih lanjut, penerimaan pajak kendaraan bermotor juga didukung dengan program adanya pemutihan yang digelar sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Melalui program tersebut, warga dibebaskan dari denda keterlambatan PKB dan BBNKB.

Penerimaan dari BBNKB pada semester I/2020 mencapai Rp201,8 miliar, atau terkontraksi 2,28% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kontraksi tersebut disebabkan menurunnya transaksi jual beli kendaraan bermotor akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menyebut virus Corona yang diikuti dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, termasuk pada pembelian kendaraan bermotor.

Di sisi lain, sendiri, layanan unggulan untuk mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tidak beroperasi normal karena pandemi, baik Samsat Keliling (Samkel), Samsat Jemput Antar, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner.

Penyumbang penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB terbesar berasal di Kalsel adalah Samsat Banjarmasin I dan Banjarmasin II, Samsat Banjarbaru, Samsat Martapura, dan Samsat Pelaihari dan Samsat Tanjung.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kantor-kantor Samsat tersebut memiliki jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang besar, serta telah kembali menjalankan Samsat Keliling dan Samsat Jemput Antar.

"Tujuannya demi menerapkan social distancing, dan untuk mengantisipasi tidak terjadi kerumunan yang padat di kantor induk," ujarnya, dikutip dari Koranbanjar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses