ARAB SAUDI

Dampak Corona, Arab Saudi Pertimbangkan Kenakan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 09:45 WIB
Dampak Corona, Arab Saudi Pertimbangkan Kenakan PPh Orang Pribadi

Pemandangan kota Riyadh, setelah pemerintah melonggarkan jam malam, diberlakukan untuk menekan laju sebaran virus corona (COVID-19), di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (21/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Ahmed Yosri/hp/djo
 

RIYADH, DDTCNews—Arab Saudi berencana mempercepat proses penjualan aset milik negara dan membuka peluang adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka meningkatkan ruang fiskal.

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan mengatakan privatisasi dari aset-aset negara baik itu berupa aset pendidikan hingga aset kesehatan mampu mencetak penerimaan negara hingga SAR50 miliar dalam lima tahun.

“Pemerintah mempertimbangkan semua opsi untuk menjaga keuangan negara. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengenaan PPh, tetapi hal tersebut bakal memakan banyak waktu,” ujar Al-Jadaan, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ekonomi Arab Saudi tahun ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi, harga minyak mentah yang terus merosot. Pertumbuhan ekonomi bahkan diproyeksikan terkontraksi 6,8% (yoy) tahun ini, terdalam selama 30 tahun terakhir.

Berbagai strategi dilakukan Arab Saudi untuk menjaga keuangan negara dan ruang fiskal, mulai dari peningkatan tarif PPN, peningkatan bea masuk, hingga menghentikan penyaluran tunjangan rutin kepada masyarakat.

Sebelum pandemi menghantam, Arab Saudi merupakan negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan kepada orang pribadi. Fiskal Arab Saudi cenderung disokong oleh penerimaan dari minyak bumi. Sokongan dari minyak bumi tersebut yang sepenuhnya mendukung kucuran subsidi dan tunjangan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Namun demikian, Al-Jadaan menekankan pemerintah saat ini belum masuk dan tidak akan masuk dalam fase pengetatan anggaran. Bahkan belanja negara diproyeksikan bakal meningkat hingga SAR1 triliun.

Dilansir dari Aljazeera, pemerintah juga akan menarik tambahan pembiayaan utang senilai SAR100 miliar tahun ini. Penerbitan obligasi global juga akan dilakukan lagi tahun ini. Sebelumnya, obligasi pemerintah pertama telah terserap US$12 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya