INDIA

Dalam Dua Bulan, Penerimaan PPN di Negara Ini Anjlok 56%

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:42 WIB
Dalam Dua Bulan, Penerimaan PPN di Negara Ini Anjlok 56%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) India terus mencatatkan kontraksi selama tahun berjalan ini. Hingga Mei 2020, penerimaan PPN turun 56% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

Menurut pernyataan pejabat pemerintahan, merosotnya penerimaan PPN sudah diperkirakan oleh pemerintah mengingat kebijakan karantina wilayah atau lockdown mengganggu kegiatan ekonomi.

“Alhasil, penerimaan PPN dua bulan pertama tahun ini hanya Rs943,23 miliar atau turun lebih dari setengah realisasi penerimaan PPN periode yang sama tahun lalu sebesar Rs2,14 triliun,” sebut pejabat tersebut, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurunnya kegiatan ekonomi pada akhirnya membuat konsumsi masyarakat ikut merosot. Misal, konsumsi diesel yang hanya mencapai 8,74 juta metrik ton hingga Mei 2020 atau turun 42% dari periode yang sama tahun lalu.

Meski begitu, tren konsumsi diesel per Mei tidak seburuk April 2020 saat kebijakan karantina masih diterapkan. Konsumsi diesel Mei hanya turun 29% (yoy) lebih rendah ketimbang kontraksi pada April 2020 sebesar 56% (yoy).

Membaiknya konsumsi diesel tersebut juga menjadi tanda positif seiring dengan kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi melalui berbagai relaksasi, terutama sektor-sektor usaha tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Penerimaan PPN dan konsumsi diesel diperkirakan akan perlahan pulih pada bulan-bulan ke depan seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang diiringi dengan mulai pulihnya kegiatan ekonomi di negara tersebut,” jelas pejabat pemerintah India.

Sementara itu, asisten profesor dari Takshashila Institution Anupam Manur memperkirakan konsumsi diesel tampaknya akan pulih lebih cepat ketimbang penerimaan PPN seiring dengan mulai menggeliatnya kegiatn ekonomi.

“Memulihkan penerimaan PPN ini lebih kompleks dan tergantung kemampuan India untuk mengembalikan rantai pasok yang hilang, mengembalikan penghasilan atau pekerjaan warga dan lain sebagainya,” jelasnya dilansir dari hindustantimes. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN