KEP-177/PJ/2021

Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 18:36 WIB
Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya

Ilustrasi salah satu sudut layanan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah daftar wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama.

Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-177/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari KEP-117/PJ/2021. Dalam keputusan baru dirjen pajak tersebut, otoritas mengubah beberapa Lampiran yang berisi daftar wajib pajak yang pindah dari KPP Madya ke KPP Pratama.

“Terdapat wajib pajak yang berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP Madya, belum tercantum pada Lampiran KEP-117/PJ/2021,” demikian penggalan pertimbangan dalam KEP-177/PJ/2021, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Salah satu contohnya adalah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Medan. Awalnya, jumlah wajib pajak yang dipindahkan ada 407. Dalam keputusan yang baru, jumlah wajib pajak bertambah menjadi 409.

Jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Palembang juga bertambah dari 430 menjadi 432. Kemudian, jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Jakarta Pusat juga bertambah dari 120 menjadi 125. Anda bisa melihat selengkapnya pada Lampiran KEP-177/PJ/2021.

Selain mengubah daftar wajib pajak, otoritas juga mengubah ketentuan pada Diktum Keempat yang berisi mengenai saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Semula, waktunya ditetapkan pada 3 Mei 2021. Kemudian, diubah menjadi 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Perubahan tersebut sejalan dengan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang diamanatkan dalam KEP-146/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui KEP-176/PJ/2021, dirjen pajak juga mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi