CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB
Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Buku manual coretax oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax juga akan mengakomodasi pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah. Penjelasan mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak intansi pemerintah via coretax pun telah diuraikan dalam buku manual coretax (modul).

Berdasarkan modul tersebut, menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat digunakan oleh berbagai jenis intansi pemerintah. Instansi itu mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan layanan umum (BLU), dan BLU Daerah (BLUD).

“Buku ini akan menjelaskan langkah bagi Anda, calon wajib pajak instansi pemerintah yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di aplikasi Coretax...,” bunyi salah satu penjelasan pada modul itu, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Adapun menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax. Lebih tepatnya, menu tersebut dapat diakses melalui menu “New Registration” yang berada di bawah kolom username dan password pada halaman login portal coretax.

Melalui menu tersebut, pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah juga dapat disampaikan oleh kuasanya. Hal ini dimungkinkan dengan mengeklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?).

Selanjutnya, sistem akan memandu wajib pajak untuk mengisi data yang dibutuhkan. Data tersebut di antaranya adalah kode satuan kerja pemerintah daerah, nama instansi pemerintah, serta detail kontak (email, nomor telepon, serta nomor faksimile).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ada pula data seputar penanggung jawab utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Misal, kepala instansi pemerintah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, ada data terkait dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama, detail alamat instansi, serta sejumlah lampiran yang harus diunggah.

Lampiran yang harus diunggah itu seperti surat pendirian instansi dan surat penunjukan sebagai kepala instansi/bendahara. Adapun surat pendirian instansi juga bisa menggunakan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Selain menjabarkan tata cara pendaftaran, modul tersebut juga menguraikan pokok-pokok perubahan proses pendaftaran NPWP pasca coretax berlaku. Berdasarkan modul itu, coretax merupakan saluran tambahan yang dapat dipilih untuk instansi pemerintah mendaftarkan diri.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan aplikasi coretax. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?