CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB
Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Buku manual coretax oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax juga akan mengakomodasi pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah. Penjelasan mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak intansi pemerintah via coretax pun telah diuraikan dalam buku manual coretax (modul).

Berdasarkan modul tersebut, menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat digunakan oleh berbagai jenis intansi pemerintah. Instansi itu mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan layanan umum (BLU), dan BLU Daerah (BLUD).

“Buku ini akan menjelaskan langkah bagi Anda, calon wajib pajak instansi pemerintah yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di aplikasi Coretax...,” bunyi salah satu penjelasan pada modul itu, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax. Lebih tepatnya, menu tersebut dapat diakses melalui menu “New Registration” yang berada di bawah kolom username dan password pada halaman login portal coretax.

Melalui menu tersebut, pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah juga dapat disampaikan oleh kuasanya. Hal ini dimungkinkan dengan mengeklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?).

Selanjutnya, sistem akan memandu wajib pajak untuk mengisi data yang dibutuhkan. Data tersebut di antaranya adalah kode satuan kerja pemerintah daerah, nama instansi pemerintah, serta detail kontak (email, nomor telepon, serta nomor faksimile).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Ada pula data seputar penanggung jawab utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Misal, kepala instansi pemerintah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, ada data terkait dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama, detail alamat instansi, serta sejumlah lampiran yang harus diunggah.

Lampiran yang harus diunggah itu seperti surat pendirian instansi dan surat penunjukan sebagai kepala instansi/bendahara. Adapun surat pendirian instansi juga bisa menggunakan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Selain menjabarkan tata cara pendaftaran, modul tersebut juga menguraikan pokok-pokok perubahan proses pendaftaran NPWP pasca coretax berlaku. Berdasarkan modul itu, coretax merupakan saluran tambahan yang dapat dipilih untuk instansi pemerintah mendaftarkan diri.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan aplikasi coretax. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?