CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB
Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Buku manual coretax oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax juga akan mengakomodasi pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah. Penjelasan mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak intansi pemerintah via coretax pun telah diuraikan dalam buku manual coretax (modul).

Berdasarkan modul tersebut, menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat digunakan oleh berbagai jenis intansi pemerintah. Instansi itu mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan layanan umum (BLU), dan BLU Daerah (BLUD).

“Buku ini akan menjelaskan langkah bagi Anda, calon wajib pajak instansi pemerintah yang ingin melakukan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di aplikasi Coretax...,” bunyi salah satu penjelasan pada modul itu, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Adapun menu pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dapat diakses pada halaman login aplikasi Coretax. Lebih tepatnya, menu tersebut dapat diakses melalui menu “New Registration” yang berada di bawah kolom username dan password pada halaman login portal coretax.

Melalui menu tersebut, pendaftaran wajib pajak instansi pemerintah juga dapat disampaikan oleh kuasanya. Hal ini dimungkinkan dengan mengeklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?).

Selanjutnya, sistem akan memandu wajib pajak untuk mengisi data yang dibutuhkan. Data tersebut di antaranya adalah kode satuan kerja pemerintah daerah, nama instansi pemerintah, serta detail kontak (email, nomor telepon, serta nomor faksimile).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ada pula data seputar penanggung jawab utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Misal, kepala instansi pemerintah serta pihak terkait lainnya. Selain itu, ada data terkait dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama, detail alamat instansi, serta sejumlah lampiran yang harus diunggah.

Lampiran yang harus diunggah itu seperti surat pendirian instansi dan surat penunjukan sebagai kepala instansi/bendahara. Adapun surat pendirian instansi juga bisa menggunakan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Selain menjabarkan tata cara pendaftaran, modul tersebut juga menguraikan pokok-pokok perubahan proses pendaftaran NPWP pasca coretax berlaku. Berdasarkan modul itu, coretax merupakan saluran tambahan yang dapat dipilih untuk instansi pemerintah mendaftarkan diri.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan aplikasi coretax. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja