Kanal Persandingan Dokumen di Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews – UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah dan menambah sejumlah aturan perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
Demi membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan aturan dalam UU HPP, DDTC melalui platform Perpajakan ID menyajikan tabel komparasi antara UU HPP dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.
“Persandingan Dokumen merupakan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya,” demikian keterangan pada laman Perpajakan ID, Rabu (26/10/2022).
Saat ini, terdapat 4 Persandingan Dokumen terkait dengan UU HPP yang dapat dibaca di Perpajakan ID. Silakan klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.
Dokumen tersebut juga dapat memberi tanda pada teks sehingga Anda langsung dapat membedakan antara peraturan yang mengalami perubahan atau penambahan. Perubahan ditandai dengan teks berwarna oranye, sedangkan penambahan ditandai dengan teks berwarna biru.
Kemudian, Anda juga dapat mencari istilah atau kata tertentu dalam dokumen melalui fitur Search Box. Misal, Anda ingin mencari ‘natura’ dalam dokumen Persandingan UU PPh. Nanti, semua kata ‘natura’ yang ada akan muncul seperti gambar di bawah ini.
Sebagai informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.
Selain Persandingan Dokumen, tersedia pula kanal Peraturan Pajak, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Mahkamah Agung, Buku Pajak, Glosarium, Panduan Pajak, dan Newsletter.
Segera ketahui segala perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam UU HPP hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan ID. Akses sekarang di sini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.