ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 10:30 WIB
Daftar NPWP tapi Kena Eror Constraint Database, DJP Beberkan Solusinya

Tampilan depan laman ereg.pajak.go.id

JAKARTA, DDTCNews - Proses pendaftaran NPWP secara online terkadang terkendala teknis. Hal ini terpantau di media sosial Twitter milik Ditjen Pajak. Salah satu warganet mengaku mendapatkan notifikasi eror karena constraint database.

Warganet tersebut menjelaskan dirinya terkendala saat mendaftarkan NPWP secara online, terutama saat pengisian kolom penghasilan. Dia juga mendapat notifikasi berupa Data gagal disimpan. Eror karena constraint database. Silakan Hubungi Administrator.

“Untuk kendala laman http://ereg.pajak.go.id dengan notifikasi eror karena constraint database, silakan dicoba langkah-langkah berikut ini,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Pertama, pastikan koneksi internet stabil atau coba ganti jaringan internet yang digunakan. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan (shortcut: ctrl+shift+delete).

Ketiga, silakan menggunakan incognito window (Chrome) atau private window (Firefox) untuk mengakses laman e-reg. Keempat, menggunakan browser/komputer/ponsel yang berbeda.

Kelima, apabila pada dashboard akun e-reg terdapat 2 draft, silakan edit dan lanjutkan pengisian dari 1 draft saja sampai selesai.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Mohon kesediaannya untuk mencoba kembali secara berkala,” sebut DJP.

Jika percobaan dengan cara diatas masih belum berhasil, DJP memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk membuat akun e-reg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun email yang belum pernah digunakan untuk pendaftaran NPWP.

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu