Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong masyarakat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, terutama selama pandemi Covid-19.
DJP menyatakan proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Dalam hal ini, kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
"Apabila Kakak belum menerima kartu NPWP fisik, silakan dikonfirmasi ke KPP terdaftar," tulis akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (11/10/2022).
Penjelasan soal kartu fisik NPWP tersebut DJP sampaikan untuk merespons pertanyaan warganet dalam sebuah menfess di Twitter mengenai kartu fisik NPWP yang belum diterima setelah 1 bulan sejak pendaftaran online. Menfess tersebut ramai dibahas karena sejauh ini mengundang 488 balasan dari warganet.
Beberapa dari warganet juga mengaku belum menerima kartu fisik NPWP setelah mendaftar online. Sementara itu, sebagian warganet lainnya menyarankan pengirim menfess agar mendatangi KPP atau mencetak NPWP secara mandiri.
DJP menjelaskan wajib pajak yang belum menerima kartu fisik NPWP dapat menghubungi KPP terdaftar. Selain itu, wajib pajak dapat mencetak dari NPWP digital yang diterima pada email pendaftaran.
Apabila dalam email pendaftaran tidak terdapat kartu NPWP digital, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat. Formulir untuk pengajuan permohonan tersebut juga telah tersedia di laman pajak.go.id.
"[Permohonan] diajukan dengan cara mengirimkan formulir permohonan beserta lampiran pendukung yang sama saat pendaftaran NPWP melalui pos/jasa kurir, atau Kakak dapat datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa formulir dan lampiran pendukung tersebut," tulis DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.