ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:03 WIB
Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk meng-input nomor handphone menggunakan angka '62' (tanpa +) saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-reg. Jika nomor HP yang dimasukkan menggunakan angka awalan '08', dikhawatirkan kode OTP tidak akan masuk via SMS.

Seperti diketahui, pengiriman kode OTP dalam pendaftaran akun e-reg bisa dilakukan melalui sejumlah saluran, salah satunya adalah SMS. Biasanya, kode OTP dikirimkan ke nomor HP terdaftar dengan masa aktif 10 menit.

"Jika mengalami kendala OTP saat membuat akun e-reg, silakan coba meng-input nomor HP dengan angka 62 tanpa +," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jika cara tersebut masih belum berhasil, wajib pajak bisa meminta kode OTP kembali secara berkala, baik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.

Perlu dicatat juga, pengiriman kode OTP tidak bisa dilakukan melalui provider Axis dan 3 (Tri). Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan masih ada pulsa minimal Rp500 pada nomor yang terdaftar di e-reg.

Perkara pengiriman kode OTP ini sebenarnya sempat diulas juga oleh DDTCNews. Dalam kesempatan sebelumnya, otoritas sempat menyebutkan bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.

Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?