ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:03 WIB
Daftar NPWP Online, Pastikan Nomor HP Pakai Angka 62 untuk Terima OTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk meng-input nomor handphone menggunakan angka '62' (tanpa +) saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-reg. Jika nomor HP yang dimasukkan menggunakan angka awalan '08', dikhawatirkan kode OTP tidak akan masuk via SMS.

Seperti diketahui, pengiriman kode OTP dalam pendaftaran akun e-reg bisa dilakukan melalui sejumlah saluran, salah satunya adalah SMS. Biasanya, kode OTP dikirimkan ke nomor HP terdaftar dengan masa aktif 10 menit.

"Jika mengalami kendala OTP saat membuat akun e-reg, silakan coba meng-input nomor HP dengan angka 62 tanpa +," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Jika cara tersebut masih belum berhasil, wajib pajak bisa meminta kode OTP kembali secara berkala, baik di dalam jam kerja atau di luar jam kerja.

Perlu dicatat juga, pengiriman kode OTP tidak bisa dilakukan melalui provider Axis dan 3 (Tri). Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan masih ada pulsa minimal Rp500 pada nomor yang terdaftar di e-reg.

Perkara pengiriman kode OTP ini sebenarnya sempat diulas juga oleh DDTCNews. Dalam kesempatan sebelumnya, otoritas sempat menyebutkan bahwa pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiga provider yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DJP tidak mengonfirmasi apakah pengiriman kode OTP atau token masih bisa dikirim melalui nomor selain 3 provider tersebut. Namun, wajib pajak diimbau untuk menggunakan nomor handphone dari ketiga provider yang menjalin kemitraan dengan DJP tersebut.

Selain melalui nomor HP, kode OTP sebenarnya bisa diakses juga melalui email atau telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga