ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Langsung Berstatus WP NE, Tetap Perlu Aktivasi EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Daftar NPWP Langsung Berstatus WP NE, Tetap Perlu Aktivasi EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mendaftar NPWP untuk keperluan khusus meskipun belum berpenghasilan. Keperluan khusus itu misalnya dalam melamar pekerjaan. Karena belum berpenghasilan, wajib pajak bisa langsung memilih opsi non-efektif (NE) pada formulir pendaftaran NPWP.

Sebagai bagian dari proses pendaftaran NPWP, nantinya wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN untuk keperluan akses DJP Online. Aktivasi EFIN ini tidak ada kaitannya dengan status NPWP, apakah aktif atau non-efektif (NE).

"Setiap wajib pajak tetap harus mengaktivasi EFIN untuk keperluan pembuatan akun DJP Online," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Untuk aktivasi EFIN ini, DJP tidak mengatur secara spesifik mengenai batas waktunya. Yang terpenting, selama memang EFIN belum diaktivasi sesuai dengan PER-06/PJ/2019 maka EFIN perlu diaktivasi guna mendapatkan akun DJP Online.

Bagi WP dengan status NPWP non-efektif maka terhadapnya dikecualikan dari pengawasan KPP, termasuk tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2a) PMK 243/2014, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Dalam hal wajib pajak sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) oleh kantor pajak karena memiliki penghasilan di bawah PTKP (atau belum memiliki penghasilan sama sekali karena belum bekerja) maka dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan WP NE juga bisa dilakukan lewat layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif