Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mendaftar NPWP untuk keperluan khusus meskipun belum berpenghasilan. Keperluan khusus itu misalnya dalam melamar pekerjaan. Karena belum berpenghasilan, wajib pajak bisa langsung memilih opsi non-efektif (NE) pada formulir pendaftaran NPWP.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran NPWP, nantinya wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN untuk keperluan akses DJP Online. Aktivasi EFIN ini tidak ada kaitannya dengan status NPWP, apakah aktif atau non-efektif (NE).
"Setiap wajib pajak tetap harus mengaktivasi EFIN untuk keperluan pembuatan akun DJP Online," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/8/2024).
Untuk aktivasi EFIN ini, DJP tidak mengatur secara spesifik mengenai batas waktunya. Yang terpenting, selama memang EFIN belum diaktivasi sesuai dengan PER-06/PJ/2019 maka EFIN perlu diaktivasi guna mendapatkan akun DJP Online.
Bagi WP dengan status NPWP non-efektif maka terhadapnya dikecualikan dari pengawasan KPP, termasuk tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2a) PMK 243/2014, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dalam hal wajib pajak sudah ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) oleh kantor pajak karena memiliki penghasilan di bawah PTKP (atau belum memiliki penghasilan sama sekali karena belum bekerja) maka dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.
Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan WP NE juga bisa dilakukan lewat layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat DJP di laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.