ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 11:02 WIB
Daftar NPWP di Ereg Pajak, Muncul ‘Timeout Request’? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menindaklanjuti adanya pengaduan dari beberapa masyarakat terkait dengan kendala eror e-registration (e-reg pajak).

Contact center DJP, Kring Pajak, menerima keluhan dari sejumlah warganet melalui Twitter. Keluhan tersebut menyangkut adanya notifikasi eror ‘timeout request’ saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-reg pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk kendala eror e-regtimeout request’ sedang ditangani oleh pihak terkait dan dilakukan perbaikan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter merespons keluhan dari warganet, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sejalan dengan upaya perbaikan yang tengah dilakukan DJP, wajib pajak diminta untuk mencoba kembali secara berkala. Selain itu, DJP meminta warganet untuk mencoba beberapa langkah saat menemui kendala.

Pertama, mengganti browser. Kedua, menggunakan jaringan atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cookies & cache pada browser. Keempat, menggunakan private atau incognito mode. Selain itu, pemohon NPWP perlu memastikan sejumlah dokumen persyaratan.

Secara khusus, untuk pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), ada 2 dokumen persyaratan yang direkam pada laman e-reg pajak (http://ereg.pajak.go.id). Pertama, paspor. Kedua, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Silakan mencoba kembali secara berkala. Untuk pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhadap permohonan pendaftaran wajib pajak baru hingga 31 Desember 2023, DJP masih akan tetap memberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?