Tampilan depan laman e-registration.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) diimbau untuk mengisi data pada setiap step secara efisien waktu.
Jika wajib pajak mengisi data dalam waktu yang cukup lama, dikhawatirkan laman ereg gagal disimpan.
"Mohon agar waktu pengisian data pada tiap-tiap step [pada laman ereg] tidak terlalu lama," cuit Kring pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/7/2024).
Dalam kasus data pendaftaran NPWP via ereg gagal disimpan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, clear history, cache, dan cookies pada browser yang dipakai.
Kedua, refresh laman ereg dan login kembali. Ketiga, masuk ke menu dashboard dan tekan rekam atau edit formulir untuk mengulangi proses pengisian data dari awal.
Terakhir, cek isian data. Apabila data sebelumnya tidak tersimpan, wajib pajak perlu mengulangi kembali pengisian data.
Jika percobaan dengan cara diatas masih belum berhasil, DJP memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk membuat akun ereg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun email yang belum pernah digunakan untuk pendaftaran NPWP.
Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.