ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP di e-Reg, Pengisian Data Tiap Step Jangan Terlalu Lama

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 19:00 WIB
Daftar NPWP di e-Reg, Pengisian Data Tiap Step Jangan Terlalu Lama

Tampilan depan laman e-registration.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) diimbau untuk mengisi data pada setiap step secara efisien waktu.

Jika wajib pajak mengisi data dalam waktu yang cukup lama, dikhawatirkan laman ereg gagal disimpan.

"Mohon agar waktu pengisian data pada tiap-tiap step [pada laman ereg] tidak terlalu lama," cuit Kring pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dalam kasus data pendaftaran NPWP via ereg gagal disimpan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, clear history, cache, dan cookies pada browser yang dipakai.

Kedua, refresh laman ereg dan login kembali. Ketiga, masuk ke menu dashboard dan tekan rekam atau edit formulir untuk mengulangi proses pengisian data dari awal.

Terakhir, cek isian data. Apabila data sebelumnya tidak tersimpan, wajib pajak perlu mengulangi kembali pengisian data.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Jika percobaan dengan cara diatas masih belum berhasil, DJP memberikan alternatif kepada wajib pajak untuk membuat akun ereg yang baru. Pendaftaran akun baru harus menggunakan akun email yang belum pernah digunakan untuk pendaftaran NPWP.

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi