ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Badan Tapi Salah Klik ‘OP’, Harus Diulang Pakai Email Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 14:30 WIB
Daftar NPWP Badan Tapi Salah Klik ‘OP’, Harus Diulang Pakai Email Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Satu alamat email hanya bisa dipakai untuk satu kali pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk untuk pendaftaran NPWP badan melalui e-registration.

Jika terjadi kasus 'salah pilih' jenis wajib pajak, misalnya semestinya wajib pajak badan malah dipilih wajib pajak orang pribadi, maka wajib pajak perlu melakukan pendaftaran ulang dengan email yang berbeda.

"Silakan melakukan pendaftaran akun dari awal menggunakan alamat email lain yang belum pernah digunakan untuk mendaftarkan NPWP dengan jenis WP badan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos X. Wajib pajak tersebut mengaku salah memilih jenis wajib pajak ketika mendaftarkan NPWP untuk perusahaan. Dari yang mestinya memilih wajib pajak badan, justru mengeklik wajib pajak orang pribadi.

"Dan saya telanjur memakai alamat email lembaga," kata wajib pajak tersebut.

Perlu dicatat, untuk wajib bajak badan, baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengajuan NPWP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliput fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor bagi warga negara asing (WNA) atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dokumen yang diperlukan berupa fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Kemudian, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota, meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP