INVESTASI PEMERINTAH

Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Muha

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

"Kewenangan tersebut hingga saat ini belum dipakai, mudah-mudahan dinamikanya tidak berubah sehingga fleksibilitas tersebut tidak perlu dipakai," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, Jumat (28/8/2020).

Ia menambahkan saat ini dinamika perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sudah relatif stabil, sehingga kemungkinan besar pemerintah tidak akan menambah daftar BUMN yang bakal mendapatkan PMN maupun pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pada Pasal 8 Perpres 72/2020, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menggeser perincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya. Dengan ini, pemerintah bisa saja menambah jumlah BUMN ataupun menambah pinjaman/penyertaan modal negara (PMN) kepada salah satu BUMN.

BUMN yang bakal mendapatkan pinjaman dari pemerintah antara lain PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp4 triliun, dan Perumnas sebesar Rp700 miliar.

BUMN yang mendapatkan pinjaman adalah BUMN-BUMN yang kondisi keuangannya tertekan di tengah pandemi Covid-19 dan memerlukan pinjaman modal kerja dari pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Secara total, dana yang bakal digelontorkan oleh pemerintah kepada BUMN mencapai Rp51,2 triliun. Total pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp19,7 triliun, sedangkan suntikan dalam bentuk PMN mencapai Rp31,5 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah adalah BUMN yang didorong untuk terus melanjutkan program pemerintah di tengah pandemi, seperti contohnya PT Hutama Karya yang mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?