Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Muha
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.
"Kewenangan tersebut hingga saat ini belum dipakai, mudah-mudahan dinamikanya tidak berubah sehingga fleksibilitas tersebut tidak perlu dipakai," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, Jumat (28/8/2020).
Ia menambahkan saat ini dinamika perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sudah relatif stabil, sehingga kemungkinan besar pemerintah tidak akan menambah daftar BUMN yang bakal mendapatkan PMN maupun pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada Pasal 8 Perpres 72/2020, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menggeser perincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya. Dengan ini, pemerintah bisa saja menambah jumlah BUMN ataupun menambah pinjaman/penyertaan modal negara (PMN) kepada salah satu BUMN.
BUMN yang bakal mendapatkan pinjaman dari pemerintah antara lain PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp4 triliun, dan Perumnas sebesar Rp700 miliar.
BUMN yang mendapatkan pinjaman adalah BUMN-BUMN yang kondisi keuangannya tertekan di tengah pandemi Covid-19 dan memerlukan pinjaman modal kerja dari pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsungannya.
Secara total, dana yang bakal digelontorkan oleh pemerintah kepada BUMN mencapai Rp51,2 triliun. Total pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp19,7 triliun, sedangkan suntikan dalam bentuk PMN mencapai Rp31,5 triliun.
BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah adalah BUMN yang didorong untuk terus melanjutkan program pemerintah di tengah pandemi, seperti contohnya PT Hutama Karya yang mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.