INVESTASI PEMERINTAH

Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Muha

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

"Kewenangan tersebut hingga saat ini belum dipakai, mudah-mudahan dinamikanya tidak berubah sehingga fleksibilitas tersebut tidak perlu dipakai," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, Jumat (28/8/2020).

Ia menambahkan saat ini dinamika perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sudah relatif stabil, sehingga kemungkinan besar pemerintah tidak akan menambah daftar BUMN yang bakal mendapatkan PMN maupun pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:
Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Pada Pasal 8 Perpres 72/2020, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menggeser perincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya. Dengan ini, pemerintah bisa saja menambah jumlah BUMN ataupun menambah pinjaman/penyertaan modal negara (PMN) kepada salah satu BUMN.

BUMN yang bakal mendapatkan pinjaman dari pemerintah antara lain PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp4 triliun, dan Perumnas sebesar Rp700 miliar.

BUMN yang mendapatkan pinjaman adalah BUMN-BUMN yang kondisi keuangannya tertekan di tengah pandemi Covid-19 dan memerlukan pinjaman modal kerja dari pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Secara total, dana yang bakal digelontorkan oleh pemerintah kepada BUMN mencapai Rp51,2 triliun. Total pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp19,7 triliun, sedangkan suntikan dalam bentuk PMN mencapai Rp31,5 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah adalah BUMN yang didorong untuk terus melanjutkan program pemerintah di tengah pandemi, seperti contohnya PT Hutama Karya yang mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini