INVESTASI PEMERINTAH

Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Daftar BUMN Penerima Suntikan APBN Belum Ditambah

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/Muha

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan belum akan memanfaatkan fleksibilitas pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 dalam rangka membantu BUMN yang mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

"Kewenangan tersebut hingga saat ini belum dipakai, mudah-mudahan dinamikanya tidak berubah sehingga fleksibilitas tersebut tidak perlu dipakai," ujar Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Meirijal Nur, Jumat (28/8/2020).

Ia menambahkan saat ini dinamika perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sudah relatif stabil, sehingga kemungkinan besar pemerintah tidak akan menambah daftar BUMN yang bakal mendapatkan PMN maupun pinjaman dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Pada Pasal 8 Perpres 72/2020, Menteri Keuangan memiliki kewenangan menggeser perincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya. Dengan ini, pemerintah bisa saja menambah jumlah BUMN ataupun menambah pinjaman/penyertaan modal negara (PMN) kepada salah satu BUMN.

BUMN yang bakal mendapatkan pinjaman dari pemerintah antara lain PT Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara sebesar Rp4 triliun, dan Perumnas sebesar Rp700 miliar.

BUMN yang mendapatkan pinjaman adalah BUMN-BUMN yang kondisi keuangannya tertekan di tengah pandemi Covid-19 dan memerlukan pinjaman modal kerja dari pemerintah dalam rangka menjaga keberlangsungannya.

Baca Juga:
Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP

Secara total, dana yang bakal digelontorkan oleh pemerintah kepada BUMN mencapai Rp51,2 triliun. Total pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp19,7 triliun, sedangkan suntikan dalam bentuk PMN mencapai Rp31,5 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah adalah BUMN yang didorong untuk terus melanjutkan program pemerintah di tengah pandemi, seperti contohnya PT Hutama Karya yang mendapatkan PMN sebesar Rp11 triliun untuk melanjutkan proyek tol Trans Sumatera. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Selasa, 17 September 2024 | 18:21 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN