KABUPATEN CIREBON

Daerah Ini Mulai Terapkan Pembayaran Pajak melalui QR Code

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:45 WIB
Daerah Ini Mulai Terapkan Pembayaran Pajak melalui QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penerimaan pajak daerah, Pemkab Cirebon, Jawa Barat memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan Bank BJB.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik berfokus kepada inovasi digital. Menurutnya, fokus inovasi digital tersebut salah satunya dengan cara menggandeng lembaga perbankan dan Bank Indonesia (BI).

"Inovasi tersebut hadir melalui pemanfaatan fasilitas Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran retribusi di pasar-pasar, fasilitas kesehatan, BUMDes, tempat parkir, dan pembayaran pajak," katanya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Imron menyatakan inovasi digital pelayanan publik di Kabupaten Cirebon akan terus ditingkatkan dengan perluasan cakupan layanan QRIS sebagai kanal pembayaran. Menurutnya, implementasi QRIS Bank BJB saat ini sudah mengakomodasi pembayaran transaksi layanan penerimaan daerah dari semua layanan elektronik seperti BJB Digi dan semua uang elektronik.

Menurutnya, Pemkab akan melakukan pelayanan berbasis digital secara bertahap guna menuju smart city. Adapun tujuan dari smart city adalah pemanfaatan perangkat elektronik sebagai solusi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto memastikan akan mendukung penuh program pemda untuk menciptakan smart city. Menurutnya, kerja sama pemda dengan perbankan di wilayah pesisir utara Jawa Barat bisa menjadi proyek percontohan bagi daerah lain yang ingin meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Pemanfaatan perangkat teknologi merupakan hal yang niscaya perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman demi menciptakan pelayanan publik yang lebih praktis, efektif, efisien dan akuntabel," tuturnya seperti dilansir ayopurwakarta.com.

Kerja sama pemkab dan Bank BJB di antaranya meliputi pembayaran nontunai untuk 7 titik pasar, 4 Puskesmas, tempat parkir, terminal dan sejumlah BUMDes Smart. Pemerintah juga akan menerapkan pembayaran QRIS untuk setoran retribusi sampah dari masyarakat.

Sementara itu, pada sisi pajak daerah mengakomodir pungutan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Layanan elektronik pajak daerah di Kabupaten Cirebon melalui QRIS berlaku untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra